Heboh PN Jakpus Kabulkan Perkawinan Beda Agama

Writer: Anindya Yustika

 

Pengadilan di Indonesia semakin terbuka terhadap perkawinan beda agama. Setelah Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan, kini giliran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengizinkan perkawinan beda agama. Putusan yang dijatuhkan hari Jum’at (23/06/2023) berisi mengenai permohonan perkawinan beda agama melalui putusan yang disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA, adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW, adalah seorang muslimah. Pengabulan ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat karena bertentangan dengan Pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), bahkan Konstitusi.

 

Para pemohon telah menjalin hubungan selama 10 tahun dan memutuskan untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Upacara pernikahan mereka dilangsungkan di sebuah gereja di Pamulang, yang dihadiri oleh orang tua kedua mempelai. Namun, ketika mereka mencoba mendaftarkan pernikahan mereka di Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, permohonan mereka ditolak karena perbedaan agama. Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk mendapatkan izin, dan akhirnya permohonan mereka dikabulkan.