Oleh : Anggardha
(Content Creator Advokat Konstitusi)
Kekerasan berbasis gender merupakan suatu fenomena yang sudah lama terjadi, berawal dari adanya budaya patriarki yang mengedepankan gender laki-laki dan menganggap perempuan sebagai penduduk golongan kedua, menyebabkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi gender perempuan. Akhirnya ketidakadilan itu juga bermuara pada maraknya kekerasan kepada perempuan yang didasarkan atas gendernya, seperti kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan, perkosaan, dan masih banyak lagi bentuk kekerasan berbasis gender lainnya. Deklarasi PBB Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 1993 maupun Konferensi Perempuan Sedunia IV di Beijing pada tahun 1995 memperluas definisi tentang kekerasan terhadap perempuan sebagai salah satu KBG atau setiap kekerasan yang didasarkan pada gender dan seksualitas.
Saat ini, ketika perkembangan zaman dan teknologi informasi semakin masif, muncul sebuah bentuk baru dari kekerasan berbasis gender, yakni Kekerasan berbasis Gender Online Atau kerap dikenal KBGO. Yaitu kekerasan berbasis gender yang difasilitasi oleh teknologi. Kekerasan berbasis gender Online Di masa-masa awal perkembangannya, dianggap hal baru yang belum banyak terjadi, sehingga belum banyak dikenal pula dalam masyarakat. Beberapa aktivis gender, pun, ada yang berpikir menanggulangi kasus kekerasan gender Online belum merupakan prioritas utama karena kekerasan berbasis gender konvensional yang benar-benar terjadi di dunia nyata, masih begitu marak terjadi dalam masyarakat. Pada kenyataannya kekerasan ini terjadi di dalam masyarakat, tidak terkecuali juga di Indonesia.
Indonesia memiliki sejarah buruk tentang fenomena KBGO. Beberapa kasus yang sempat menggemparkan masyarakat menunjukkan korban KBGO yang tidak memeroleh perlindungan hukum malah-malah, dilaporkan dan dijatuhi hukuman. Beberapa kasus KBGO yang korbannya dikorbankan kedua kalinya oleh hukum misalnya kasus Ariel Peterpan pada tahun 2011, kasus Baiq Nuril, kasus Vina Garut, dan kasus Gisella Anastasya yang baru-baru terjadi.
Penyebaran konten intim non-konsensual, atau tanpa persetujuan pemilik konten adalah salah satu bentuk KBGO yang paling sering terjadi. Dimana data-data pribadi korban diambil dan disalahgunakan oleh pelaku KBGO. Ariel dan Gisel merupakan korban dari KBGO jenis ini. Ariel dan Gisel yang video intimnya disebarluaskan oleh orang tidak bertanggung jawab, tanpa persetujuan dari mereka malah dijadikan pelaku tindak pidana.
Ariel dijatuhi pidana karena melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Padahal video tersebut murni untuk konsumsi sendiri, sebagaimana dijelaskan pada penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Akan tetapi majelis hakim dalam pertimbangannya menolak pembelaan Ariel tersebut karena menurut majelis hakim alasan untuk kepentingan pribadi tersebut bukan merupakan dasar hukum yang kuat dan mengikat, karena ketentuan itu hanya merupakan bagian penjelasan.
Hal yang sama terjadi pada kasus Gisella Anastasya (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD). Diketahui bahwa GA dan MYD juga membuat video intim keduanya hanya untuk kepentingan pribadi pendistibusian yang disetujui, pun, hanya diantara keduanya. Tetapi suatu saat GA kehilangan ponselnya dan kemudian video tersebut menyebar. Akhirnya Pada 29 Desember 2020, Polda Metro Jaya telah menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka pelanggaran UU Pornogafi dengan sangkaan melanggar Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dari kedua kasus tersebut dapat dilihat bahwa ketiganya merupakan korban KBGO, yaitu penyebaran intim non konsensual, yang membuat foto, video, atau konten lain untuk kepentingan pribadi namun disebarluaskan oleh orang lain tanpa persetujuan mereka. Dan akhirnya korban-korban ini dipidanakan dengan ketentuan Undang-Undang Pornografi.
Korban KBGO yang dikorbankan oleh hukum lainnya adalah kasus Baiq Nuril yang sempat heboh di tahun 2017. Diketahui bahwa Baiq Nuril yang seorang guru honorer menerima pelecehan dari kepala sekolahnya, baik pelecehan secara langsung maupun melalui percakapan telepon. Ketika satu percakapan telepon direkam oleh Baiq Nuril untuk membela diri dari sangkaan negatif rekan kerjanya di sekolah, dan rekaman tersebut tersebar yang bahkan bukan atas kehendak dirinya, Baiq Nuril dilaporkan kepada kepolisian, dan diproses hukum sampai ke pengadilan hingga dinyatakan bersalah melanggar pasal 27 (Ayat 3) UU ITE tentang konten bermuatan kesusilaan. Baiq Nuril sempat dinyatakan bebas di pengadilan negeri, tetapi ketika sampai di Kasasi dia kembali dinyatakan bersalah dan baru bebas dengan Amnesti dari presiden. Sementara ketika Baiq Nuril melaporkan kepala sekolahnya dengan Pasal 294 KUHP Ayat 2 Butir-1 tentang perbuatan cabul atasan kepada bawahan, laporan tersebut ditolak karena tidak ada bukti permulaan yang cukup. Dilihat dari kasus ini Baiq Nuril sebenarnya merupakan korban kekerasan seksual, dan kekerasan berbasis gender online yang seharusnya diberikan perlindungan akhirnya harus mendapat label narapidana atas nama hukum.
Satu lagi kasus KBGO yang sempat menggemparkan publik adalah kasus Vina Garut, dimana seorang perempuan bernama Pina dieksploitasi seksual oleh suaminya. Dia dipaksa untuk berhubungan intim dengan orang-orang asing yang bukan suaminya dan divideokan atas paksaan suaminya. Suatu saat video intim dirinya tersebar karena diperjual belikan oleh suaminya, tanpa persetujuan Pina, ia melapor pada kepolisian, laporan tersebut ditolak lagi-lagi karena kurang bukti. Baru ketika video intimnya tersebar luas, Pina ditangkap dan dihukum karena melanggar pasal 8 UU Pornografi tentang setuju menjadi objek Pornografi, padahal Pina terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena tekanan suaminya, dan hilangnya ancaman pidana ketika persetujuan diberikan dibawah paksaan atau tekanan yang tercantum dalam penjelasan pasal 8 tidak pernah dikenakan untuknya.
Kasus-kasus diatas hanya beberapa kasus, dan sebagian kecil dari fenomena KBGO yang benar-benar terjadi dalam masyarakat, masih banyak kasus yang tidak terungkap ke publik, atau bahkan tidak dilaporkan dan bisa jadi semakin banyak, yang artinya tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban KBGO lain yang dikorbankan kedua kalinya oleh hukum di masa yang akan datang.
Pramodya Ananta Toer pernah menulis dalam bukunya: “Ada yang membunuh. Ada yang dibunuh. Ada peraturan. Ada undang-undang. Ada pembesar, polisi, dan militer. Hanya satu yang tidak ada: Keadilan.”
Tentu kita tidak ingin seperti itu bukan?
Silahkan dijawab kawan-kawanku. Tanda tanya itu. ()