Oleh: Ayuna
Keluarga korban gagal ginjal akut mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action (CA) kepada pemerintah dan beberapa perusahaan. Gugatan tersebut telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 November 2022 dengan Nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan ini diajukan kepada 9 pihak yaitu Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta dan PT Megasetia Agung Kimia.
“Kami Tim Advokasi Hukum Untuk Kemanusiaan mengajukan gugatan class action kepada pemrintah demi terpenuhinya keadilan bagi korban” ungkap Awan Puryadi, dalam siaran Persnya pada Jumat (18/11).
Bersumber dari CNN Indonesia, Awan menilai pemerintah dan produsen swasta yang memproduksi obat harus bertanggung jawab dan memberikan keadilan bagi para korban.
“Kami menilai bahwa selain Kemenkes dan BPOM, produsen obat dan pemasok bahan juga harus ikut bertanggung jawab. Itulah mengapa ada sembilan pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta,” tutur Awan pada Rabu, (30/11)
Seperti apa konsep gugatan Class Action?
Gugatan Class Action (CA) merupakan gugatan yang berisi tuntutan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok (class representative). Dalam gugatan CA, perwakilan kelompok bertindak mengajukan gugatan tidak hanya untuk dan atas nama mereka, tetapi sekaligus untuk dan atas nama kelompok yang mereka wakili. Selain itu, antara seluruh anggota kelompok, dengan wakil kelompok terdapat kesamaan kepentingan, penderitaan dan apa yang dituntut memenuhi syarat kemanfaatan bagi seluruh anggota. Tujuan gugatan CA dilakukan untuk menegakkan asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan serta untuk mengefektif-kan atau mengefisienkan proses penyelesaian perkara yang menyangkut kelompok yang banyak anggotanya. Gugatan ini dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan apabila dilakukan secara sendiri-sendiri serta untuk menghindari kemungkinan putusan yang bertentangan karena gugatan ini dilakukan secara serentak atau sekaligus menyangkut kepentingan kelompok dan cukup hanya mengajukan dalam satu gugatan saja.
()