Kepastian dalam Ketidakpastian Kenaikan Tarif Masuk Candi Borobudur

Oleh: Annisa Elda Syahrani

(Internship Advokat Konstitusi)

Dilansir dari CNN Indonesia – Kenaikan tarif tiket Candi Borobudur disebabkan kelebihan beban pengunjung sehingga posisi Candi Borobudur turun. Mengetahui fakta tersebut, maka PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (“PT TWC”) sebagai BUMN pengelola Candi Borobudur yang dalam pengelolaannya bekerja sama dengan  Kemendikbudristek mengusulkan untuk menaikkan tarif tiket masuk Candi Borobudur menjadi Rp750.000 untuk wisatawan lokal; US$100 untuk wisatawan  asing; dan Rp5.000 untuk pelajar.

Usulan ini disambut oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dengan harapan tidak ada pengurangan pengunjung yang berwisata walaupun tarif tiket masuk naik. “Kami juga sepakat dan berencana untuk membatasi kuota turis yang ingin naik ke Candi Borobudur, sebanyak 1200 orang per hari,” ungkap Menteri Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Kesepakatan pemerintah dalam pembatasan kuota turis dengan menaikkan tarif ini dimaksud untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam merawat dan melestarikan salah satu situs sejarah nusantara dalam sanubari generasi muda di masa mendatang.

Berbagai argumen dan tanggapan dari pemerintah tersebut dirasa oleh beberapa pihak belum cukup kuat sebagai landasan melambungnya harga tiket masuk Candi Borobudur. Kabar ini direspon oleh Kepala Sangha Theravada Indonesia, Bhikkhu Sri Pannyavaro Mahathera, mengatakan bahwa kenaikan ini akan menyulitkan rakyat kecil, “Rakyat kecil (umat Buddha pedesaan yang berada cukup banyak di Jawa Tengah) sampai meninggal dunia pun tentu tidak akan mampu naik ke atas candi untuk melakukan puja atau pradaksina karena harus membayar biaya yang sangat mahal bagi mereka: Rp 750 ribu per orang,” dilansir detik jateng, Senin (6/6/2022).

Tidak hanya dari sisi keagamaan, pedagang di daerah Candi Borobudur pun resah karena ditakutkan akan menyebabkan pengunjung berkurang sehingga pemasukkan para pedagang pun ikut berkurang. “Kalau tiket sampai segitu (naik menjadi Rp 750 ribu) kayaknya memberatkan, karena yang ke sini nggak hanya orang berduit,” imbuh Asmiati, salah seorang pedagang di kompleks Candi Borobudur, yang dikutip dari detikJateng, Senin (6/6/2022).

Selain itu, apabila dibandingkan dengan tarif masuk wisata budaya dunia lainnya yang terdapat di Indonesia, seperti Taman Nasional Komodo dan Candi Prambanan, maka tarif masuknya tidak semahal apabila dibandingkan rancangan tarif masuk Candi Borobudur. Untuk Taman Nasional Komodo, wisatawan domestik harus membayar Rp265.000-267.500 dan untuk wisatawan mancanegara harus membayar Rp460.000-535.000. Lalu untuk tiket masuk Candi Prambanan, wisatawan lokal harus membayar sebesar Rp50.000 dan wisatawan mancanegara sebesar US$25.

Terkait dengan hal tersebut, regulasi Indonesia sebenarnya telah mengatur mengenai cagar budaya, antara lain:

  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (“UU Cagar Budaya”) menyatakan bahwa salah satu tujuan pelestarian cagar budaya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Walaupun kenaikan tarif masuk Candi Borobudur ini tergolong bagus terhadap keuangan negara, tetapi apabila masyarakat sengsara, maka dapat dikatakan regulasi tersebut bukan untuk kepentingan masyarakat, tetapi kepentingan golongan tertentu.
  • Pasal 85 UU Cagar Budaya yang menyebutkan bahwa setiap orang dapat menggunakan cagar budaya untuk kepentingan agama, pendidikan, sosial, dan pariwisata. Maka apabila terdapat masyarakat yang berkepentingan untuk menjalankan ibadah, sesuai dengan sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, tidak bijak bagi pemerintah untuk mengabaikan hal ini.
  • Pasal 95 UU Cagar Budaya yang menyebutkan tugas pemerintah yang mana salah satunya adalah memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi cagar budaya. Sejalan dengan bunyi perundang-undangan, maka pendapat penulis terhadap tugas pemerintah bukanlah menyeleksi siapa saja yang dapat berkunjung ke Candi Borobudur dengan menaikkan tarif masuk, tetapi memfasilitasi setiap orang yang ingin menikmati keindahan dari Candi Borobudur.

Oleh karena itu, sangat diharapkan pemerintah dan pihak terkait untuk lebih mempertimbangkan tidak hanya dari sisi pemasukan negara, tetapi juga kesejahteraan masyarakat Indonesia.

  ()