Oleh : Shinta Dwi
(Internship Advokat Konstitusi)
Berdasarkanan Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945 pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Penegasan ini menjadi dasar hukum bagi seluruh pemerintahan daerah untuk dapat menjalankan roda pemerintahan (termasuk menetapkan peraturan daerah dan lainnya) secara lebih leluasa dan bebas serta sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan karakteristik daerahnya masing-masing.
Dalam era otonomi daerah, kewenangan daerah semakin kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang memiliki kepastian untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan. Memberikan wewenang untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri, berarti pula membiarkan daerah untuk berinisiatif sendiri untuk merealisir hal tersebut. Dalam hal ini daerah membutuhkan sumber keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari sumber keuangan itu memerlukan pengaturan yang tegas agar dikemudian hari tidak terjadi perselisihan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sumber keuangan daerah ini berkaitan erat dengan kehadiran perusahaan daerah ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Baik perusahaan daerah maupun BUMD keduanya sama-sama merupakan salah satu sumber keuangan Daerah yang penting keberadaannya.
Kewenangan Kepala Daerah Terkait BUMD
Wewenang merupakan konsep inti dalam Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Dalam wewenang tersebut mengandung Hak dan Kewajiban, bahkan di dalam Hukum Tata Negara wewenang dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtskracht) artinya hanya tindakan yang sah (berdasarkan wewenang) yang mendapat kekuasaan hukum.
Dari segi cara memperoleh wewenang, dikemukakan bahwa setiap tindak pemerintahan disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah, dan diperoleh melalui tiga sumber, yaitu: atribusi, delegasi dan mandat. Ketentuan mengenai sumber kewenangan tersebut mulanya bersumber dari teori-teori hukum, dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mendefinisikan sebagai berikut:
- Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan oleh UUD NRI 1945 atau Undang-Undang (Pasal 1 angka 22 jo Pasal 12 UU AP)
- Delegasi adalah pelimbapahan kewenangan dari Badan dan/ Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerimaan delegasi ( Pasal 1 angka 23 jo. Pasal 13 UU AP).
- Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung tetap pada pemberi mandate (Pasal 1 angka 24 jo Pasal 14 UU AP)
Pembahasan mengenai kewenangan juga diatur dalam ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 UU Pemda, disebutkan bahwa urusan pemeritahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementrian negara dan penyelenggara pemerintah daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.
Berdasarkan pasal 65 ayat 2 UU Pemda mengenai wewenang pemerintahan daerah khususnya kepala daerah secara umum adalah:
- Mengajukan rancangan Perda;
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- Menetapkan Perda dan keputusan kepala daerah;
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu bagian mana dari kewenangan tersebut yang terkait BUMD? Yakni pada pasal 65 ayat 2 huruf a dan c bahwa pemerintahan daerah berwenang mengajukan rancangan Perda dan menetapkan Perda. Mengapa berkaitan? Sebagaimana pada Pasal 331 ayat (1) UU Pemda menyatakan, daerah dapat mendirikan BUMD dimana pendiriannya ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda), sehingga jelas oleh paparan pasal tersebut kepala daerah sebagai representasi pemerintahan daerah memiliki kewenangan pada sektor BUMD.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD menjelaskan bahwa kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Adapun kepala daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan daerah Yang Dipisahkan yaitu pada:
- Perusahaan umum Daerah, berkedudukan sebagai pemilik modal;
- Perusahaan perseroan Daerah, berkedudukan sebagai pemegang saham.
Kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pelaksanaan kekuasaan Kepala Daerah tersebut dalam kebijakan BUMD meliputi: penyertaan modal, subsidi penugasan penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD.
BUMD yang berbentuk perseroan terbatas, dalam hal pemerintah daerah sebagai pemegang saham, maka kewenangan pemerintah daerah adalah kewenangan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor. 54 Tahun 2017.
Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemegang saham pada perusahaan perseroan daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Kewenangan dalam mengambil keputusan tersebut dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Pelimpahan kewenangan tersebut terbatas antara lain:
- Perubahan anggaran dasar
- Pengalihan aset tetap
- Kerja sama
- Investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal
- Penyertaan modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham
- Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi
- Penghasilan Dewan pengawas, Komisaris, dan Direksi;
- Penetapan besaran penggunaan laba; i) Pengesahan laporan tahunan;
- Penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD;
- Jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BUMD dalam 1 (satu) transaksi lebih.
Dengan demikian pada perusahaan umum daerah kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah dalam hal mewakili Pemerintah Daerah adalah atas 1 (satu) perusahaan umum daerah karena tidak terbagi atas saham, sedangkan kewenangan yang dimiliki pada perusahaan perseroan daerah berdasarkan kepemilikan saham. Terkait dengan kepemilikan saham, dalam hal BUMD dimiliki lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah, kepemilikan saham harus dimiliki oleh salah satu daerah lebih dari 51% (lima puluh satu persen).
Mengenai tanggung jawab kepala daerah pada saat perusahaan perseroan daerah mengalami kerugian diatur di dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Kepala daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut, apabila dapat membuktikan: a) Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung; b) Tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan perseroan Daerah; dan/atau c) Tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan perseroan Daerah secara melawan hukum.
Dengan demikian kepala daerah sebagai wakil dari pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan bertindak sebagai pemilik modal perusahaan umum daerah harus berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017. Sedangkan sebagai pemegang saham BUMD berbentuk perseroan terbatas baik sebagian dan atau seluruhnya, selain tunduk pada peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, harus berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan pelaksananya.
DAFTAR PUSTAKA
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 Tentang BUMD
- Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945.
()