Mahasiswa Kritik Pungli di Kampus Saat Wisuda, Begini Penjelasan Hukumnya

Oleh: Ayu Naningsih

(Internship Advokat Konstitusi)

Baru-baru ini viral video seorang wisudawan yang mengungkap banyaknya pungutan liar (pungli) saat prosesi wisuda pada Kamis, (25/5) di kampus Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Seperti terlihat di portal suara.com video tersebut memperlihatkan seorang wisudawan tengah menjalani prosesi wisuda dan berjalan menuju rektor dan jajaran petinggi kampus untuk bersalaman dan dipindahkan tali toganya. Setelah bersalaman dan tali toganya dipindahkan, ia menunjukkan secarik kertas yang bertuliskan “Unsrat masih banyak pungli” di hadapan kamera. Bersumber dari detik.com ketua BEM Fakultas pertanian, Rani menilai pungli di Unsrat khususnya saat ujian skripsi memang marak terjadi.

Pungli yang lagi marak sekarang ini mungkin saat ujian skripsi. Kalau misalkan maju skripsi ada istilah uang palang,” kata Rani menanggapi kritikan wisudawan tersebut saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (27/5/2022).

Diketahui bahwa, wisudawan yang belum diketahui identitasnya tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian Unsrat. Dikutip dari INewsSulud.id, kritik dari wisudawan tersebut mendapat beragam komentar dari warganet. 

“Rahasia umum,” tulis akun @mano*** 

“Ah, gagah dan berani,” tulis akun @chj***

“So nda mo heran,” tulis akun @kbsr***

Setelah video tersebut beredar dan viral di media sosial, rektor Universitas Sam Ratulangi Ellen Kumaat menyatakan akan menindak tegas dan memberikan sanksi berat jika memang ditemukan praktek pungli. “kalau sampai ketahuan dan laporan itu terbukti benar, akan kita proses” tutur Ellen yang dikutip dari Kompastv.

Lantas bagaimana hukum di Indonesia mengatur tentang tindak pidana Pungli? Berikut penjelasannya

Pungli atau pungutan liar merupakan perbuatan meminta bayaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

 Dalam hal pungli yang dilakukan di lingkungan kampus atau lembaga pendidikan, pungutan liar tentu merupakan hal yang dilarang, karena pungutan yang diatur dalam Pasal 11 Permendikbud No. 44/2012 ditentukan bahwa pungutan biaya pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan penerimaan, penilaian hasil belajar, kelulusan peserta didik, dan/atau digunakan untuk kesejahteraan komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pungli merupakan kejahatan jabatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf e yaitu “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)  Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Menurut Pasal 368 KUHP, “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” ()