Maladministrasi, Sri Mulyani Dilaporkan ke DPR dan Presiden oleh Ombudsman!

Oleh: Desi Fitriyani

Akibat belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Sri Mulyani dilaporkan oleh Ombudsman kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo. Hal ini didasari bahwa tindakan Sri Mulyani merupakan tindakan maladministrasi. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU 37/2008), maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan “Ada 9 putusan pengadilan, yang mewajibkan Menteri Keuangan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para terlapor. Atas rekomendasi tersebut, sesuai ketentuan Pasal 38 ayat 1 UU 37/2008 tentang Ombudsman, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima,”. Dikutip dari Merdeka.com (1/3/2023). 

Dari ungkapan ketua Ombudsman tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan adalah berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Lantas Mengapa Ombudsman Sampai Melaporkan Sri Mulyani ke DPR dan Presiden?

Ombudsman memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 38 UU 37/2008 untuk menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, dalam hal Terlapor dan atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi.

Sebelumnya, Ombudsman telah menerima tanggapan tertulis dari Menkeu pada 11 Desember 2022. Isi dari surat tersebut adalah, penyampaian akan implementasi rekomendasi ombudsman masih menunggu dilaksanakannya review atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim pemenuhan kewajiban negara. Dikutip dari Merdeka.com (1/3/2023).

“Namun hingga konferensi pers ini dilaksanakan, hasil kerja dari tim penyelesaian tindak lanjut putusan terkait pemenuhan kewajiban negara belum memperoleh informasi,” Kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Dikutip dari Merdeka.com (1/3/2023).

Asalan penundaannya juga tidak dapat diterima, karena putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam waktu cukup lama, kurang lebih sudah diputuskan 5 tahun lalu. Atas dasar itulah kemudian Ombudsman melaporkannya ke DPR dan Presiden. ()