Melihat Kembali Extra Judicial Killing di Indonesia

Oleh: Josua Satria Collins

(Internship Advokat Konstitusi)

Istilah extra judicial killing menjadi populer pasca penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di jalan tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu. Kepolisian beralasan penembakan dilakukan karena petugas polisi merasa terancam karena diserang terlebih dahulu, sehingga terpaksa melepaskan tembakan. Peristiwa ini terus diselidiki Komnas HAM termasuk Mabes Polri dengan melibatkan Divisi Propam.

Pada prinsipnya, tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan merupakan sebuah pelanggaran ham dan pelanggaran hukum acara pidana yang serius. Orang-orang yang diduga terlibat kejahatan memiliki hak untuk ditangkap dan dibawa ke muka persidangan dan mendapatkan peradilan yang adil (fair trial) guna membuktikan bahwa apakah tuduhan yang disampaikan oleh negara adalah benar. Hak-hak tersebut jelas tidak akan terpenuhi apabila para tersangka “dihilangkan nyawanya“ sebelum proses peradilan dapat dimulai. Penuntutan terhadap perkara tersebut akan otomatis gugur karena pelaku meninggal dunia.

Dari kacamata Konstitusi, extra judicial killing adalah bentuk perampasan hak hidup seseorang yang telah dijamin oleh UUD Tahun 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Pasal 28A UUD Tahun 1945 menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Selain itu, Pasal 28B ayat (2) UUD Tahun 1945 menyebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pembunuhan di luar putusan pengadilan juga dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional. Larangan tersebut dapat dijumpai dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui UU nomor 12 Tahun 2005.

Penggunaan dengan senjata api oleh kepolisian sejatinya merupakan upaya terakhir. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (Perkap 1/2009), diatur bahwa sifat penggunaan senjata api hanya untuk melumpuhkan dan hanya dapat dilakukan oleh anggota Polri ketika ia tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut.

Tidak dapat dipungkiri bahwa anggota kepolisian juga harus dilindungi dalam kondisi yang membahayakan nyawanya. Meski begitu, Perkap 1/2009 secara tegas dan rinci telah menjabarkan dalam situasi seperti apa upaya penembakan dapat dilakukan dan prinsip-prinsip dasar apa saja yang harus selalu dipegang teguh oleh aparat kepolisian dalam melakukan upaya penembakan tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkap 1/2009, sebelum memutuskan untuk melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu tindakan seperti perintah lisan, penggunaan senjata tumpul, senjata kimia seperti gas air mata atau semprotan cabe.

Setelah segenap upaya tersebut dilakukan, aparat kepolisian baru diperbolehkan menggunakan senjata api atau alat lain dengan tujuan untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka. Itu pun hanya apabila terdapat ancaman yang bersifat segera yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat. Dengan kata lain, penggunaan senjata api harus merupakan upaya yang paling terakhir (last resort) dan sifatnya adalah melumpuhkan bukan mematikan.

Selama ini hampir tak ada penegakan hukum sungguh-sungguh terhadap tindakan extra judicial killing yang diduga kuat dilakukan oleh aparat. tidak ada kasus pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) yang diselesaikan lewat pengadilan. Akibatnya, kasus-kasus serupa terus berulang. Berdasarkan data YLBHI sepanjang tahun 2018 sampai 2020, terdapat 241 kasus pembunuhan di luar proses hukum yang diduga melibatkan kepolisian dengan korban jiwa mencapai 305 orang. Kasus pembunuhan di luar proses hukum paling banyak terkait dengan penanganan demonstrasi yang mencapai 48 %.

Menyikapi hal tersebut, tentunya perlu dibentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk menyelidiki dengan serius tindakan penembakan dari aparat kepolisian serta membuka hasil fakta-fakta yang ditemukan dari proses penyelidikan tersebut. Tim tersebut juga perlu melibatkan berbagai pihak seperti Komnas HAM, Ombudsman, tokoh-tokoh masyarakat yang Independen, hingga kalangan kampus guna mengungkap fakta dan peristiwa yang sesungguhnya.

Pada akhirnya, setiap tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian haruslah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan. Diperlukan upaya responsif pemerintah atas persoalan extra judicial killing, karena meninggalnya seseorang tersebut merupakan hal yang sangat serius. ()