Pada Jumat (9/6/23) telah berlangsung rapat perdana Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD di Kantor Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta. Rapat tersebut berlangsung dari pukul 13.00 WIB yang kemudian dilanjutkan dengan rapat kelompok hingga sore hari.
Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk karena persoalan-persoalan hukum yang ada pada sektor peradilan dan penegakan hukum, dan juga sektor-sektor lain seperti korupsi, pertanahan, sumber daya alam, dan perancangan undang-undang. Dalam hal ini, Tim Percepatan Reformasi Hukum akan membahas mengenai penyelesaian persoalan hukum di Indonesia secara jangka panjang, bukan kasus per-kasus.
“Nanti semua ini akan dicoba identifikasi agar ada jalan keluar terhadap masalah-masalah yang sekarang macet penanganannya secara hukum karena adanya mafia, transaksi politik, tumpang tindih peraturan perundang-undangan dan sebagainya,” ujar Mahfud MD saat diwawancarai oleh Kompas TV.
“Seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Hakim Agung, padahal putusannya sudah inkrah,” lanjutnya.
Menko Polhukam yang juga bertindak sebagai Pengarah Tim Percepatan Reformasi Hukum mengatakan bahwa tim tersebut nantinya akan melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan, lalu hasilnya tersebut akan disalurkan pada lembaga-lembaga yang berwenang yang kemudian akan dikeluarkan sebagai undang-undang dan masuk pada program legislasi nasional.
Salah satu anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum yang juga merupakan Pakar Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar menyebut bahwa dalam penyusunan undang-undang, parameter dari metode omnibus akan dibahas.
“Mungkin yang harus dibatasi betul atau kemudian dicari parameter jelasnya adalah bagaimana dan kapan penggunaannya. Karena kalau serampangan, belajar dari kita dan negara Irlandia misalnya, biasanya agak bermasalah,” kata Zainal dalam liputan CNN Indonesia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (9/6/23).
Menurutnya, parameter yang bijak dalam penggunaan metode tersebut diperlukan, karena pembentukan undang-undang dengan metode omnibus yang juga tak bisa dihalangi.
Tim Percepatan Reformasi Hukum akan bekerja hingga 31 Desember 2023 mendatang, dan diisi oleh sejumlah pemerhati dan pakar hukum, seperti tokoh-tokoh terkenal yakni pembawa acara Najwa Shihab, mantan pimpinan KPK Laode Syarif, pakar hukum Zainal Arifin Mochtar, ekonom dan politikus Faisal Basri, dan pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. ()