Menakar Legalitas Larangan Mudik 2021

Oleh : Bagas Wahyu Nursanto

(Content Creator Advokat Konstitusi)

Mudik Kembali Dilarang

Pemerintah resmi memberlakukan kembali larangan mudik setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta 8 April lalu. Pemberlakuan aturan ini sejatinya memang ditujukan untuk menciptakan ruang aman bagi masyarakat dari bahaya Pandemi Covid-19. Namun, setidaknya aturan ini perlu dikaji secara komperehensif mulai dari perspektif hukumnya dan peluang efektifitas pemberlakuannya.

Berkaca pada pengalaman tahun lalu dimana aturan serupa diberlakukan, nampaknya juga tidak berjalan efektif. Terbukti masih banyaknya aktivitas masyarakat yang melakukan Mudik pada tahun 2020 lalu. Berdasarkan

Ditahun 2021 ini opsi larangan mudik kembali diberlakukan melalui instrumen hukum Lebih lanjut, aturan spesifik juga kembali ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah (Surat Edaran Larangan Mudik Tahun 2021) yang menegaskan kebijakan larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Publik memiliki keraguan akan efektivitas penerapannya. Pemahaman yang timbul adalah apakah pemerintah boleh melarang aktivitas masyarakatnya?, oleh karena itu, penting untuk menyoroti kebijakan larangan mudik ini berdasarkan perspektif hukum.

 

Meninjau Perspektif Hukum

Dalam perspektif hukum, jelas pemerintah tidak dibenarkan melarang aktivitas warga negaranya hal ini tertuang dalam Pasal 28 J Ayat (2) UUD 1945. Oleh karenya semangat konstitusi pada dasarnya membenarkan adanya pembatasan hak warga Negara oleh pemerintah dan bukan bersifat larangan. Dalam menjamin keberlangsungan kehidupan bermasyarakat pemerintah bisa melakukan pembatasan dengan menggunakan instrument hukum Undang-Undang, bukan Peraturan Menteri.

Terlebih jika merujuk kepada dasar hukum Surat Edaran Larangan Mudik Tahun 2021 salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak mengatur larangan aktivitas warga Negara, hal ini pun menimbulkan polemik hukum. Bagaimana asas hukum lex superiori derogate legi inferiori dikesampingkan.

Namun, aturan ini merupakan inisiasi pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 pasca lebaran juga untuk memastikan pengendalian penyebaran Covid-19 terpantau dengan baik. Berdasarkan analisa tersebut dan juga pandangan pemerintah tersebut, penulis mengusulkan gagasan bahwa lebih baik pemerintah menggunakan kebijakan pembatasan terhadap aktivitas mudik dengan penegasan aturan mengenai pengetatan protokol kesehatan terhadap seluruh jalur transportasi mudik baik didarat, laut, hingga udara. Ini untuk memastikan konstitusionalitas aturan pembatasan Mudik oleh warga Negara. Dengan demikian Pemerintah tetap mengendalikan penurunan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjunjung tinggi HAM warga Negara untuk melakukan mudik ke kampung halaman.

 

 

 

 

 

 

 

  ()