Oleh: Wahlulia Amri
Berbagai kebingungan dan mitos terkait pembunuhan berantai dalam penyelidikan polisi ini dipicu dan disebarkan oleh media. Ada juga kurangnya profesionalisme dalam pembunuhan berantai, karena pembunuh berantai sangat jarang sehingga sulit bagi seorang profesional untuk menjadi ahli di bidangnya. Tindakan pembunuhan berantai terjadi adanya faktor yang sama terlibat beberapa kali dengan selang waktu tertentu antar kejadian lain biasanya membentuk semacam pola digunakan pelaku sebagai motif.
Serial terbaru Netflix “Wednesday” ini tentang seorang siswa di Nevermore Academy bernama Wednesday. Sebelum akhirnya bersekolah di pengasingan, Wednesday pindah beberapa kali karena kelakuan buruknya. Wednesday pindah ke Nevermore Academy tempat orang tuanya pertama kali bertemu untuk melatih kemampuan psikisnya. Sepanjang film, bagian tersulit bagi penegakan hukum ketika menyelidiki pembunuh berantai adalah bahwa penegakan hukum sering tunduk pada mitos, kesalahpahaman, dan prasangka yang sama seperti masyarakat umum. Pelaku dalam film ini merupakan seseorang yang dekat sehingga sulit untuk menelusuri jejaknya.
Sehingga, Wednesday bersama tim kepolisian setempat menyelidiki pembunuhan yang sering terjadi di lingkungannya dan memecahkan misteri yang berkaitan dengan orang tua Wednesday. Motif Tyler sebagai monster predator yang dijuluki Hyde terungkap setelah berciuman bersama Wednesday yang dapat melihat peristiwa Tyler membunuh seorang psikiater. Tyler sendiri ternyata adalah bawahan dari Marilyn Thornhill, yang sebenarnya merupakan anak bungsu dari keluarga Gates, Laurel. Kakaknya Garett dibunuh oleh racunnya sendiri dan kemudian ditusuk oleh Morticia. Keluarganya sendiri adalah keturunan dari Joseph Crackstone, pendiri kota Jericho, yang memiliki sejarah membunuh orang termasuk Goody leluhur Wednesday Addams.
Tyler ditangkap setelah beberapa bulan penyelidikan, dan pengakuan diperoleh setelah penangkapannya. Investigasi Tyler termasuk memeriksa korban dan rekan Tyler, yang memungkinkan penyelidik mendapatkan surat perintah penggeledahan untuk mencari mayat di antara warga Nevermore. Model investigasi pembunuhan berantai ini, karena tidak ada tokoh masyarakat yang kuat yang terlibat dan hanya ada sedikit manajemen mikro dari proses investigasi. Dalam kasus Tyler menggunakan beberapa pendekatan analisis seperti analisis TKP, pembuatan profil pelaku, analisis kaitan kasus, strategi wawancara, dan strategi penegakan hukum.
Peran Detektif dalam Proses Investigasi
Istilah dari “detective” memiliki arti detect (melihat atau mencari realitas/kebenaran) dengan electic (orang/lembaga mencari sebab-akibat peristiwa). Detektif diartikan sebagai seseorang yang bertindak mengungkap kebenaran tentang kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang, yang sekilas sulit terungkap sebab permukaan kejahatan telah dimanipulasi oleh mereka yang ingin menghindari jeratan hukum. Hadirnya detektif dalam proses investigasi ada beberapa alasan seperti:
- Sifat detektif ada karena faktor lingkungan. Dalam karakter tokoh, seorang detektif muncul sebab mengetahui kejahatan atau pelanggaran hukum di sekitarnya.
- Detektif memahami mengapa pelanggaran hukum terjadi dan apa penyebabnya dengan menghubungkan cerita sebelum dan selama kejahatan (pembunuhan, pencurian, dll). Hal serupa terjadi dalam film thriller kriminal klasik yaitu Sherlock Holmes, cerita ini berakhir ketika detektif menunjuk pelakunya, proses hukum setelah itu bukan lagi menjadi tugas detektif.
Tugas utama seorang detektif adalah menemukan bukti dan mencari petunjuk untuk membuat keputusan dan penemuan. Detektif juga bisa disebut penyelidik untuk menyelesaikan kejahatan dengan melihat orang-orang tertentu, atau mencari teman yang hilang atau hubungan yang telah lama hilang. Aturan dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP mengartikan penyelidikan adalah rangkaian tindakan penyidikan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu perkara pidana untuk menentukan apakah penyidikan dapat dilakukan sesuai dengan prosedur atau tidak. diatur dalam undang-undang ini.
Sedangkan tugas penyelidik dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP yakni pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang ini. Adapun wewenang penyelidik pada pasal 5 KUHAP:
a.Karena persyaratan:
- menerima pengaduan pidana atau pengaduan dari orang pribadi;
- memperoleh informasi dan bukti;
- memerintahkan tersangka berhenti dan menanyai serta memeriksakan diri;
- mengambil tindakan lain sesuai dengan hukum yang bertanggung jawab
b. dapat melakukan tindakan-tindakan berikut atas perintah penyidik:
- Penangkapan, surat perintah, penggeledahan dan penyitaan;
- Penggeledahan dan penyitaan surat;
- sidik jari dan foto orang tersebut;
- membawa seseorang tersebut kepada penyidik.
Penyelidik menyusun laporan hasil pelaksanaan tindakan sesuai ayat 1 huruf a dan b dan menyampaikannya kepada penyidik.
Kriteria Jadi Seorang Detektif Masa Depan
Apabila ingin menjadi detektif diharuskan memiliki kriteria sebagai berikut :
- Ketelitian dan perhatian terhadap detail setiap kasus
- keterampilan interogasi. Semakin tinggi keterampilan interogasi seseorang, semakin mudah bagi mereka untuk mempelajari fakta, “fakta” palsu atau informasi dari seseorang tanpa sepengetahuan orang tersebut.
- Pengetahuan tentang hukum dan peraturan yang berlaku.
- Kemampuan analitis. Ini penting untuk memverifikasi kebenaran fakta – baik secara material maupun verbal. Detektif yang baik tidak pernah menyimpang dari subjek; Harus selalu ada fakta.
- Mempelajari Ilmu Forensik. Contoh forensik sederhana; seseorang ditemukan tewas dengan tenggorokan memar, yang dipastikan mati lemas.
- Kemampuan untuk mengingat, bahkan sekilas. Hal ini berguna, misalnya saat kita menjumpai kasus tabrakan dan plat nomor kendaraan menjadi fakta penting. Selain itu, itu juga termasuk kemampuan untuk mengambil kembali kenangan lama.
- Keterampilan Telusur Jejak digunakan untuk melacak target tanpa menimbulkan kecurigaan target.
- Kemampuan teknis tersembunyi dan mudah diintegrasikan
Sebenarnya, ketentuan detektif dalam kasus ini apabila terjadi di Indonesia maka ada BARESKRIM (Badan Reserse Kriminal) dengan tim penyidik untuk menyelidiki kasus perampokan, pencurian, narkoba, pembunuhan, kejahatan dunia maya dan lainnya. Perkap No. 6 Tahun 2019 Reserse Kriminal, hal ini diatur dalam kaitannya dengan konsep penyidikan yang selalu identik dengan laporan polisi, oleh karena itu hal ini diatur secara menyeluruh dan khusus pada BAB II yang berjudul “Laporan dan Penyidikan Polisi”. Kegiatan penyidik dalam arti mewakili kepolisian pidana diawali dengan diterimanya pendaftaran catatan kriminal menurut Pasal 3 ayat 1 Perkap no 6 tahun 2019 yaitu. “Penyidik berwenang melaporkan tuntutan/laporan pidana baik secara tertulis maupun lisan dan menggunakan media elektronik untuk menerima”.
Menurut penulis, film ini menunjukkan bagaimana identifikasi pelaku dapat menjadi bagian terpenting dari penyelidikan pembunuhan berantai, tetapi juga menunjukkan bagaimana kasus tersebut harus ditangani ketika seorang pembunuh berantai belum diketahui keberadaannya. ()