Oleh: Fayasy Failaq
Dalam Perkara Nomor 16/PUU-XXI/2023, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) melakukan pengujian terhadap pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan ketentuan presidential threshold.
Mereka memohon agar partai baru peserta pemilu dapat langsung mencalonkan presiden maupun wakil presiden sekalipun tanpa kursi di parlemen dan tanpa suara sah nasional.
“…PKN tidak memasalahkan besaran persentase kursi atau suara sah yang ditegaskan MK sebagai open legal policy, tetapi soal ada yang bisa pakai kursi dan suara sah tapi ada yang nggak konstitusionalnya dihilangkan karena tidak memiliki dua persyaratan tersebut,” ujar Rio Ramabaskara, kuasa hukum PKN (24/1/2023)
Menurut keterangan tersebut, hak konstitusional PKN terlanggar sebab tidak memiliki persyaratan suara dan jumlah kursi sebagaimana partai lain dalam syarat pencalonan presiden. Terlebih dalam Pemilu Serentak, suara kursi yang dipakai justru dari pelaksanaan Pemilu pada lima tahun sebelumnya.
Pengajuan permohonan oleh PKN telah diajukan pada tanggal 20 Januari 2023, Pemeriksaan Pendahuluan telah dilakukan pada tanggal 15 Februari dan 01 Maret 2023. Kemudian pada tanggal 30 Maret 2023 pukul 11.58 WIB, Putusan Perkara Nomor 16/PUU-XXI/2023 telah dibacakan oleh MK.
Dari delapan hakim yang memeriksa perkara, Mahkamah menilai legal standing berupa kerugian konstitusional partai PKN tidak dapat dibuktikan sebab Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 berlaku bagi partai-partai lama sehingga dalam amar putusan permohonan tidak dapat diterima.
Namun terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Hakim Konstitusi Saldi Isra yang menilai PKN tetap memiliki hubungan sebab-akibat terkait kerugian konstitusional. Hal tersebut disebabkan, PKN termasuk dalam Partai Politik dalam Pasal 6A UUD NRI 1945 yang telah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU No. 518 tahun 2022. ()