Oleh: Joshua
(Content creator Advokat Konstitusi)
“Banyak orang atau bahkan tiap orang, suka mendengarkan musik”, rasanya statement tersebut merupakan fakta yang tidak perlu dielak lagi. Nada-nada indah di telinga yang menurut R. T. Silaen dalam Pergeseran Fungsi Musik di Tengah Kehidupan Masyarakat tersebut umumnya berfungsi sebagai sarana hiburan, perintang waktu yang bersifat luhur, alat mencapai kemajuan dan kebahagiaan rohani, serta pembentuk watak manusia. Namun, tahukah anda jika musik dapat digunakan dalam kegiatan-kegiatan lain? Misalnya saja propaganda.
Ya, propaganda! Propaganda sendiri menurut Jowett Gaith dan Victoria O’ Donnell merupakan suatu usaha yang dilakukan dengan sengaja untuk membentuk persepsi, memanipulasi pikiran, dan mengerahkan kelakuan untuk mendapatkan reaksi yang diinginkan oleh si penyebar propaganda. Dalam dunia politik, musik dikenal sebagai alat ampuh untuk melakukan propaganda dan agitasi politik.
Menurut Jacques Ellul dalam Propaganda: The Reformation of Men’s Attitudes, mengatakan bahwa propaganda yang efektif harus mengisi hari-hari warga negara setiap hari. Mungkin itulah yang melandaskan pemikiran Sastropoetro dalam “Propaganda Salah Satu Bentuk Komunikasi Massa” menuliskan bahwa lagu-lagu propaganda sebagai media komunikasi guna menyampaikan pesan tertentu kepada massa untuk mengimbangi kekuatan propaganda musuh dalam ajang perang urat saraf. Sesuatu yang mungkin tidak terlalu terpikirkan oleh kita.
Dalam sejarah, catatan mengenai musik sebagai alat propaganda dapat kita tarik hingga ke tahun 1700-an pada masa revolusi Amerika. Pada masa itu, lagu serta puisi cukup popular sebagai saran untuk menyindir, serta berfungsi sebagai media berita. Bahkan akhirnya banyak lagu yang tercipta sebagai memorabilia pertempuran antara Amerika dengan Inggris.
Sebut saja Samuel Adam yang menggunakan musik sebagai bentuk protes dan menggunakannya dalam sejumlah demonstrasi massa dalam melawan kolonialisme Inggris di tanah Amerika. Adapula lagu Yankee Doodle yang merupakan lagu ciptaan Inggris untuk mengejek Amerika, namun dalam perkembangannya justru dijadikan sebagai lagu kebangsaan Connecticut. Contoh lain dapat dilihat dari negeri tirai bambu Tiongkok, sebuah boyband bernama TFBoys yang menyanyikan sebuah lagu berjudul “我们是共产主义接班人” (Wo men shi gong chan zhuyi ji ban ren). Dalam Bahasa Indonesia, lagu yang berjudul “Kami adalah Penerus Komunisme” tersebut merupakan alat propaganda untuk menguatkan ideologi komunisme kepada anak muda.
Di Indonesia, bentuk propaganda melalui musik pertama kali tercatat pada saat masa pendudukan Jepang. Pada saat Jepang menguasai Hindia Belanda pada 1942, saat itulah Jepang berusaha membangkitkan harapan seluruh rakyat Hindia Belanda melalui pengumandangan lagu “Indonesia Raya”. Hal itu pun akhirnya berimbas kepada terpupuknya rasa semangat serta harapan rakyat, hingga pada masa itu rakyat turut pula mengatur keamanan dan pemerintahan.
Entah terkait atau tidak, mungkin itulah alasan mengapa banyak rakyat pada masa itu masuk sebagai anggota PETA, Kempetai, ataupun Heiho. Pada masa pendudukan Jepang pula, tersohor lagu-lagu propaganda seperti “Hancurkanlah Musuh Kita Itulah Inggris dan Amerika”, “Asia Sudah Bangkit”, “Bagimu Negeri”, dan bahkan lagu “Menanam Jagung” yang merupakan sarana Jepang untuk mengajak rakyat Bumiputera Hindia Belanda untuk menanam jagung guna mengatasi kelaparan. Bahkan hal tersebut diperkuat oleh pidato Bung Karno yang disiarkan melalui radio dengan mengatakan “Saudara/i terutama kaum wanita, dalam waktu yang terluang tanamlah jagung untuk kebutuhan sehari-hari!”.
Tak hanya berhenti sampai disitu, karena pasca kemerdekaan tepatnya pada masa Orde Baru, propaganda-propaganda melalui musik dan lagu terus bermunculan. Mungkin semua teringat pada lagu Genjer-Genjer yang dilarang pada masa Orde Baru? Entah benar propaganda atau tidak, faktanya lagu tersebut erat dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia. Setidaknya itulah yang tergambar dalam film Pemberontakan G30S. Seperti yang disadur dari Tirto.Id, saking dikaitkannya, mungkin itulah pula yang menjadikan Ulan Parlindungan dalam publikasi “Mitos Genjer-Genjer: Politik Makna dalam Lagu” menyebut lagu tersebut sebagai Bid’ah, larangan terkutuk yang menyetarakannya seperti hukum Tuhan dalam kitab suci agama-agama samawi.
Terlepas dari propaganda ataupun hal lain, musik sudah jelas menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Tentunya, penggunaan musik sebagai bagian dari propaganda menjadi suatu terobosan yang umum dipakai hingga saat ini, apalagi saat berurusan dengan politik seperti Pemilu. Penggunaan musik sebagai propaganda tentunya sah-sah saja, namun semoga tak akan menjadikan musik sebagai satu-satunya alat propaganda.
()