Nikita Mirzani Resmi Ditahan!

Nikita Mirzani atau yang akrab disapa Nyai ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah ada pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang pada Selasa 25 Oktober 2020. Nikita akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten. 

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang,” ujar Freddy D Simanjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita sebelumnya dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dengan dugaan pelanggaran terhadap UU ITE ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. 

Nikita disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Berdasarkan Pasal 20 KUHAP pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan penahanan adalah penyidik, penuntut umum, dan hakim. Penahanan tidak bisa dilakukan sembarangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP perintah penahanan hanya dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

Bukti yang cukup harus dimaknai sebagai minimum dua alat bukti secara kualitatif, kecuali dalam hal keterangan saksi. Nantinya masa penahanan akan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan. 

Walaupun Nikita Mirzani ditahan, ia tetap punya hak untuk meminta penangguhan penanganan selama permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan serta adanya persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Hal ini didasari pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Tersangka juga harus mematuhi persyaratan penangguhan penahanan yakni wajib lapor, tidak keluar rumah, atau tidak keluar kota. ()