Pasca Putusan MK, Bagaimana Politik Hukum Legalisasi Ganja Medis?

oleh: Muhammad Rafi Abdussalam

Internship Advokat Konstitusi

Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/7) menolak permohonan untuk melegalisasi ganja untuk keperluan medis. berangkat dari hal tersebut, @advokatkonstitusi sebagai platform media sosial edukasi hukum dan konstitusi menyelenggarakan webinar dengan tema “Polemik Legalisasi Ganja Untuk Medis: Apa Urgensinya?”, Minggu (24/7).

Webinar yang diikuti oleh lebih dari 100 orang partisipan ini diselenggarakan melalui Platform Zoom Meeting. Isu urgensi legalisasi ganja medis dalam webinar ini dibahas melalui 3 (tiga) perspektif yaitu perspektif hukum positif, perspektif medis, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu webinar ini menghadirkan narasumber dengan bidang keilmuan yang sesuai. Narasumber yang pertama adalah Ma’ruf Bajammal selaku advokat dari LBH Masyarakat. Beliau membawakan pembahasan tentang perspektif hukum positif mengenai legalisasi ganja medis di Indonesia. Ma’ruf berpendapat bahwa hukum positif di Indonesia belum bisa mendukung adanya legalisasi ganja medis di Indonesia. Hal ini dikarenakan belum adanya penelitian resmi mengenai ganja untuk keperluan medis di Indonesia.

“Sampai saat ini, Mahkamah Konstitusi belum mau melegalisasi ganja medis di Indonesia. Mereka beralasan karena belum adanya penelitian di Indonesia, padahal kami sudah sering memaparkan hasil penelitian dari luar negeri lalu mengapa tidak bisa dijadikan acuan?.” Ucap Ma’ruf.

Ma’ruf kemudian menambahkan penelitian mengenai ganja untuk keperluan medis di Indonesia memang sukar dilakukan. Hal ini mengingat objek dari penelitian tersebut adalah ganja yang termasuk barang ilegal berdasarkan UU Nomor 39/2009 Tentang Narkotika.

“Bagaimana mau dilakukan penelitian? Aturan yang mengizinkan saja tidak ada, ditambah lagi ganjanya sendiri itu objek illegal jika mengacu pada UU Narkotika. Akan tetapi, katanya Mahkamah mendorong penelitian ilmiah untuk ganja medis dalam putusannya kemarin, semoga aja nanti ada perkembangan” Pungkas Ma’ruf.

Narasumber selanjutnya adalah Inggrid Tania selaku Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat dan Jamu Tradisional. Inggrid memaparkan materi tentang dampak positif dan negatif ganja pada tubuh manusia berdasarkan perspektif ilmu kesehatan. Ia berpendapat bahwa ganja memang memiliki beberapa dampak negatif yang berasal dari zat adiktif yang menyebabkan halusinasi dan kecanduan bagi penggunanya. Namun, pada faktanya jika dipergunakan dengan dosis dan arahan yang tepat, ganja bisa sangat bermanfaat bagi tubuh manusia.

“Memang ada dampak negatifnya dari zat adiktif itu, bisa buat halusinasi, kecanduan, dan penurunan daya ingat. Tapi masih banyak zat lain dalam ganja yang berdampak positif kok khususnya untuk pengobatan. Perlu arahan yang tepat dalam penggunaanya”. ujar Inggrid.

Ia lanjut memaparkan bahwa sampai saat ini ganja merupakan jenis obat yang ampuh untuk menangani penyakit dengan gejala kejang seperti Cerebal Palsy. 

“Penanganan terhadap penyakit dengan gejala kejang seperti Cerebal Palsy sangat sulit sekali. Salah satu pengobatan terbaik untuk penyakit tersebut adalah dengan ganja medis itu sendiri”. tegas Inggrid.

Narasumbers elanjutnya adalah Singgih Tomi Gumilang selaku advokat dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Berbeda dengan narasumber sebelumnya,Tomi lebih banyak berbagi pengalamannya Bersama dengan orang- orang yang membutuhkan pengobatan ganja medis dibanding memaparkan materi. Ia memberikan contoh kisah seorang anak yang bernama Musa harus kehilangan nyawa karena pengobatanya terhalang oleh hukum. Tomi juga membagikan pengalaman Ibunya yang dihantui rasa takut hanya karena ingin mngobati adiknya yang sakit dengan ganja medis. Hal tersebut juga menjadi salah satu motivasi terbesarnya untuk memperjuangkan legalisasi ganja medis.

“Harus berapa banyak korban lagi? Apakah Anak Musa harus meninggal dunia jika pada saat itu pengobatannya tidak terhalang oleh aturan? Ibu saya dirundung ketakutan hanya untuk memberikan pengobatan terhadap adik saya. Inilah motivasi saya untuk terus berjuang” imbuh Tomi.

Tomi menutup diskusi webinar ini dengan opininya bahwa urgensi legalisasi ganja medis sangatlah penting guna memenuhi hak asasi manusia. Setiap manusia berhak memilih metode pengobatan untuk dirinya sendiri. Penelitian dan pembahasan mengenai legalisasi ganja medis di ranah pemerintahan harus segera dilakukan mengingat banyaknya masyarakat yang membutuhkan ganja medis untuk pengobatan.

“Semua orang berhak memilih prosedur pengobatan untuk penyakitnya. Saya berharap pemerintah segera melakukan penelitian dan pembahasan mengenai isu ini. Kalau ternyata ganja itu bermanfaat ya sampaikan apa adanya. Banyak orang sakit diluar sana yang tidak bisa menunggu lebih lama lagi.” tutup Tomi.

Acara diselenggarakan secara serius dan khidmat ditandai dengan interaksi yang hangat antara narasumber dan peserta. acara ditutup dengan tanya jawab yang diajukan dari peserta dengan berbagai latar belakang perspektif dan asal peserta.  ()