Oleh: Muhammad Arief
Pelajar SMP di Sidoarjo, Jawa Timur berinisial F (12) viral usai ngamuk saat ditilang polisi lantaran berkendara tanpa mengenakan helm. Dia terlihat menudingkan jarinya sambil berteriak dengan kata-kata tak pantas.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Sidoarjo, Iptu Ony Purnomo menjelaskan, amarah F memuncak usai mengetahui polisi tengah merekamnya. F kemudian mengeluarkan makian kasar menggunakan bahasa Jawa.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Sidoarjo Iptu Ony Purnomo mengungkapkan alasan polisi merekam siswa tersebut. Mereka sudah terbiasa merekam kegiatan untuk laporan kata Ony. “Itu sebagai bentuk dokumentasi saja. Untuk laporan ke pimpinan,” kata Ony, Senin (21/11/2022).
Ony melanjutkan, apa yang sudah dilakukan oleh polisi di lapangan sudah sesuai prosedur. Polisi sebenarnya hanya ingin mengingatkan kepada siswa tersebut agar tidak naik motor sendiri. “Di bawah umur nggak boleh bawa motor. Masih 12 tahun, anak SMP. Itu sebenarnya yang ingin kami sampaikan,” tambahnya.
Polisi lantas memanggil guru dan orang tua pelajar tersebut. Korps Bhayangkara mengajak semua pihak untuk sama-sama memberikan pendidikan lalu-lintas. “Sudah kami panggil semua. Penyelesaian masalah ini kami kembalikan ke orang tuanya. Anak itu sebenarnya baik,” tukas Ony.
Bagaimana Hukumnya?
Bagi mereka yang tidak menggunakan helm ketika berkendara aturannya diatur dalam pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dijelaskan (1)Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia. Hal yang sama juga dijelaskan dalam pasal 106 ayat (8) tentang keharusan memakai helm standar nasional Indonesia.
Sanksi atau ancaman hukuman bagi orang yang melanggar tidak mengenakan helm SNI dijelaskan dalam Pasal 291 ayat (1) “dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki SIM diatur Dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang yang sama dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan“, hal yang sama juga dijelaskan dalam Pasal 106 ayat (5).
Dan syarat memiliki SIM diatur dalam peraturan kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 8 dijelaskan bahwa persyaratan memiliki SIM adalah sekurang-kurangnya telah berumur 17 Tahun.
Sanksi bagi pelanggar yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 288 ayat (2) “dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)” ()