Pemenuhan Hak Perempuan dalam Kesetaraan Gender 

Oleh: Salsabila Rahma Az Zahro

(Internship Advokat Konstitusi)

Berdasarkan indeks kesetaraan gender yang dirilis Badan Program Pembangunan PBB (UNDP), Indonesia berada pada peringkat 103 dari 162 negara atau terendah ketiga se-ASEAN. Selain itu, menurut data dari Indeks Pembangunan Gender (IPG) di Indonesia per 2018 berada di angka 90,99 dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) berada pada angka 72,1. Hal ini menunjukan bahwa masih rendahnya kesetaraan gender dalam pemenuhan hak perempuan. Seperti, kasus buruh wanita PT. Alpen Food Industry (AFI) atau disebut Aice, yang mendapatkan ketidakadilan dalam pemenuhan haknya dalam bekerja. Ketidakadilan gender ini diakibatkan karena sistem dan struktur sosial yang menempatkan kaum laki-laki dan perempuan pada posisi yang tidak sama dan merugikan pihak perempuan. Menurut Sasongko yang mencetuskan konsep perubahan perilaku dan bentuk-bentuk diskriminasi gender, menjelaskan bahwa ketidakadilan gender merupakan suatu sistem dan struktur yang menempatkan laki laki dan perempuan sebagai korban dalam sistem tersebut yang memiliki bentuk ketidakadilan akibat diskriminasi gender seperti Marginalisasi (pemiskinan), Subordinasi jenis kelamin, Kekerasan, Beban Kerja dan Stereotype terhadap gender.

Kesetaraan gender menjadi isu yang penting dan menjadi komitmen bangsa di dunia termasuk Indonesia, sehingga seluruh negara harus melaksanakan komitmen tersebut. Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertahanan dan keamanan nasional, serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan struktural, baik terhadap laki-laki dan perempuan. Terwujudnya kesetaraan gender ditandai dengan adanya pemenuhan hak perempuan dan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki.

Pengakuan terhadap perempuan sebagai makhluk ciptaan tuhan merupakan sebuah hak yang melekat dalam dirinya dan tidak bisa dipisahkan. Hal ini memberi posisi bagi perempuan sebagai manusia yang bermartabat. Tetapi dalam situasi tertentu, merupakan bagian dari kelompok yang rentan terhadap berbagai pelanggaran HAM, seperti pemerkosaan, kerja paksa, dan sebagainya. Masalah yang sering dialami oleh perempuan adalah keadilan dalam menduduki posisi di pemerintahan dan politik, maka mereka perlu berjuang untuk mendapatkan posisi tersebut. Mereka juga harus membagi peran dan fungsinya dalam menjalankan kehidupannya. Oleh karena itu perjuangan perempuan untuk mewujudkan kesetaraan gender mulai gencar setelah ditetapkannya Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia PBB (1948).

Kesetaraan gender dalam hal pemenuhan hak-hak merupakan bagian dari penegakan hak asasi manusia. Sesuai dengan komitmen internasional dalam Deklarasi PBB 1993, maka perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi perempuan adalah tanggung jawab semua pihak lembaga- lembaga negara, bahkan warga negara secara perorangan punya tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak asasi perempuan. Kemudian, hak perempuan juga diatur dalam kebijakan yang ditetapkan pada World Conference International Year Of Women PBB pada tahun 1975 di Mexico City, yang menghasilkan deklarasi kesamaan antara perempuan dan laki-laki.

Posisi Indonesia sebagai salah satu peserta konferensi tersebut sejak tahun 1979, membuat pemerintah membuat program guna peningkatan peran perempuan dengan membentuk Kementrian Muda Urusan Peranan Wanita dengan berbagai program, seperti program peningkatan peranan wanita dalam pendidikan. Lalu pada tahun 1984, Indonesia meratifikasi Convention on the Elimination Discrimination Against Women (CEDAW) dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Selain itu, Indonesia juga memiliki Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang menjadi instrumen kebijakan yang memuat prinsip dasar hak asasi manusia bagi perempuan dan penekanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan prinsip tersebut. Meskipun memiliki penguatan posisi perempuan dalam berbagai ketentuan peraturan, tetapi masih saja terdapat diskriminasi dan ketidakadilan terhadap perempuan.

Saat ini, Indonesia memiliki RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang memiliki semangat untuk mewujudkan kesetaraan, perlindungan terhadap perempuan dan perwujudan kepada cita-cita keadilan gender yang hakiki. RUU ini melindungi hak-hak perempuan agar terhindar dari perilaku yang dapat merugikan perempuan. Dahulu, RUU ini menuai pro dan kontra bagi masyarakat karena belum juga mendapat kepastian untuk masuk ke dalam daftar program legislasi, tetapi sekarang ini RUU PKS masuk dalam daftar program legislasi nasional yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah.

Sebelum adanya RUU PKS, terdapat adanya RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) yang menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat. Menurut Arovah Windiani, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta mengatakan bahwa RUU ini tidak mengacu pada Pancasila dan bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 karena menggunakan istilah asing dalam penjelasannya. Sementara, menurut Women Research Institute (WRI) menghargai dan mendukung upaya kebijakan kesetaraan dan keadilan gender. Mereka berharap kebijakan ini menjadi rujukan peraturan perundang-undangan lainnya dan dijadikan sebagai undang-undang payung. Tetapi, saat ini tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai RUU KKG.

Sumber :

Ali Salmande. 2021. Ahli Hukum Kritik RUU Kesetaraan Gender. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fdf37c0a18c0/ahli-hukum-kritik-ruu-kesetaraan-gender/. Diakses pada 8 Maret 2021

Andi Kasmawati. Perlindungan Hak Perempuan dalam Persfektif Keadilan Gender. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Makassar.

ELSAM. 2019. Ragam Tantangan Aktual Pemenuhan Hak Perempuan di Indonesia. https://elsam.or.id/ragam-tantangan-aktual-pemenuhan-hak-perempuan-di-indonesia/. Diakses 8 Maret 2021.

Yuli Asmara Triputra. Penguatan Hak-hak Perempuan (Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia) dalam Konstitusi. Garuda Ristekdikti.

Yulia Neta. Pemenuhan dan Perlindungan Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan.  ()