Oleh: Ayu Naningsih
Pada Senin (25/10) Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Penahanan ini dilakukan atas laporan dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Satu hari setelah dilakukan penahanan, pada Rabu, (26/10) Nikita mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui pengacaranya, Fachmi Bahmid.
“sebagaimana proses hukum, bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan penangguhan permohonan penahanan, dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum” tutur Fachmi pada Kamis, (27/10).
Pengajuan penahanan ini disampaikan oleh Fachmi kepada Kajari Serang, namun kabar terbaru menyatakan penangguhan penahanan Nikita ditolak. Penolakan permohonan ini disampaikan oleh Freddy D Simanjutak selaku Kajari Serang pada Sabtu, (29/10).
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ucap Freddy.
Freddy memaparkan alasan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan Nikita atas alasan subjektif seperti kekhawatiran melarikan diri dan tersangka mengulangi perbuatannya.
“salah satunya alasan subjektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” papar Freddy pada Senin, (31/10).
“maka itu jadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan” sambungnya.
Apa itu penahanan dan penangguhan penahanan?
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Penahanan dapat dilakukan atas tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Sedangkan, penangguhan penahanan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa “atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan”. Syarat-syarat penangguhan penahanan diatur sesuai dengan penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yaitu wajib lapor, tidak keluar rumah atau tidak keluar kota.
Lalu, apa saja tolak ukur diterima atau ditolaknya penangguhan penahanan?
Sebelum membahas tentang tolak ukur diterima atau ditolaknya suatu permohonan penangguhan penahanan, perlu diketahui alasan dilakukan penahanan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu “perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.
Pasal tersebut menjelaskan alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka maupun terdakwa karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau akan mengulangi tindak pidana yang diperbuat. Terkait dengan parameter atau tolak ukur diterima atau ditolaknya suatu permohonan penangguhan penahanan merupakan sepenuhnya kewenangan dari instansi yang melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Penilaian ini bersifat subjektif, namun tetap memperhatikan alasan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan diterima atau ditolaknya permohonan penahanan perlu memperhatikan kekhawatiran dari instansi yang melakukan penahanan bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya. ()