oleh : Risa Pramiswari
Internship Advokat Konstitusi
Baru-baru ini publik dikejutkan dengan video viral yang beredar di masyarakat. Video ini menampilkan kucing-kucing yang mati tertembak oleh senapan angin. Dilansir melalui detik.news, penembakan ini dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berinisial Brigjen NA di area Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa, menyampaikan keterangan tertulisnya bahwa penembakan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan juga kenyamanan di lingkungan Sesko TNI dan bukan atas rasa kebencian terhadap kucing. Mengetahui berita tersebut, Panglima TNI Andika Perkasa segera memerintahkan agar kasus ini dapat diusut dengan tuntas dan apabila terbukti melanggar hukum pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada hakikatnya, perlindungan terhadap hewan dapat diartikan sebagai perlindungan terhadap hewan satwa dan hewan yang bukan termasuk dalam kategori satwa. Kedua hal tersebut tentunya memiliki aturannya tersendiri, hewan satwa diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Sementara itu, hewan yang diluar kategori tersebut pengaturanya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, pengaturan serupa juga ditemukan dalam ketentuan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penganiayaan terhadap hewan menurut Pasal 66 ayat (2) c UU 18/2009 jo UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan. Di samping itu, R. Soesilo juga turut menyampaikan pendapatnya bahwa yang dapat disebut penganiayaan terhadap binatang harus dapat dibuktikan bahwa orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang; perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.
Penembakan yang dilakukan oleh Brigjen NA mungkin bukanlah satu-satunya kasus yang objeknya adalah hewan. Pada tahun 2021, Asia For Animals Coalition merilis suatu riset yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara peringkat satu di dunia dengan konten penyiksaan hewan di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan aturan mengenai perlindungan hewan padahal sudah tertera dengan jelas mengenai sanksi pidana yang mengancamnya.
Contoh nyata dari tindakan penganiayaan terhadap hewan yang telah diproses oleh pengadilan adalah Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 223/Pid.B/2019/PN Gin. Penganiayaan dilakukan oleh seorang bernama I Nyoman Mawa terhadap seekor anjing ras Bali milik Ni Ketut Kesni. Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap anjing hingga mati. I Nyoman Mawa didakwa dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP dan divonis hukuman empat bulan penjara.
Berdasarkan pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penganiayaan terhadap hewan harus mendapat perhatian yang serius dari berbagai pihak, utamanya para penegak hukum. Hal ini penting untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari seseorang terhadap hewan dan mematahkan pemikiran masyarakat yang menganggap penyiksaan hewan adalah hal yang biasa. ()