Oleh: Sani Muhammad
(Content Creator Advokat Konstitusi)
Media sosial sempat dihebohkan karena Indonesia menolak Resolusi Responsibility To Protect ( R2P) yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 18 Mei yang lalu. Penolakan indonesia ini menuai kritikan banyak pihak, tak terkecuali dari netizen budiman. Kehebohan ini terjadi karena resolusi tersebut dikeluarkan berbarengan dengan terjadinya konflik antara Israel dan Palestina, sehingga menimbulkan opini bahwa Indonesia tidak tegas dalam membela kemerdekaan Palestina, bahkan ada yang mengaitkannya dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.
R2P merupakan konsep yang memandang bahwa negara berkewajiban untuk melindungi hak asasi warga negara yang berada di dalam wilayah kedaulatannya. Apabila negara tersebut “tidak mampu” melindungi hak asasi tersebut, kewajiban perlindungan akan diberikan kepada komunitas internasional. Konsep ini merupakan kritik terhadap konsep kedaulatan negara yang memandang bahwa negara memiliki hak untuk melakukan apa saja di dalam wilayah teritorinya, termasuk melakukan kejahatan kemanusiaan, tanpa khawatir akan adanya intervensi oleh negara lain.
Jean Bodin seorang ahli Ilmu Negara asal Prancis mengatakan bahwa negara tanpa kedaulatan bukanlah sebuah negara. Kedaulatan bisa dikatakan sebagai kekuasaan tertinggi atau tidak di bawah kekuasaan lain. Sehingga pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kedaulatan bagi pemerintah merupakan hal yang pasti dan sebagai landasan untuk memperoleh otoritas.
Kedaulatan merupakan atribut dan personalitas yang melekat pada negara merdeka sebagai subjek hukum internasional. Kedaulatan mendasari beberapa hak yang diakui oleh hukum internasional, seperti hak persamaan derajat, yurisdiksi wilayah, hak menentukan nasionalitas bagi penduduk di wilayahnya, hak untuk mengizinkan dan menolak orang untuk masuk dan keluar dari wilayahnya, serta hak untuk menentukan nasib sendiri. Doktrin hukum internasional mengatakan Act Of State Doctrine atau “setiap negara berdaulat wajib menghormati kemerdekaan negara berdaulat lainnya.
Namun dalam sejarah antar bangsa dan praktik kenegaraan keterkaitan antara kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri (national self-determination) seringkali menjadi sumber ketegangan dan bahkan konflik di berbagai wilayah negara. Sejak berdirinya PBB, ada kecenderungan bahwa penegakan HAM tidak bisa lepas dari perhatian dan intervensi masyarakat internasional. Contoh saja intervensi Amerika Serikat pada konflik di Libya dan Tibet Tiongkok.
Indonesia bersama Rusia, Tiongkok, Kuba dan 13 negara lainya menolak. Adapun yang menyetujui sebagian besar adalah negara-negara Eropa seperti Italia, Belanda, Prancis, dan Inggris. Direktur Amnesti Internasional Usman Hamid menyayangkan sikap Indonesia yang menolak R2P tersebut. Menurutnya, sikap itu memperlihatkan rendahnya komitmen Indonesia dalam memajukan dan melindungi HAM. Peta pemilihan resolusi PBB pada 18 Mei lalu menggambarkan persaingan internasional. R2P merupakan hal yang kompleks. Ia tidak berbicara mengenai upaya penyelamatan HAM, tetapi juga proses politik dan kekuasaan di baliknya. Tentu banyak pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah.
Jika konsep tersebut ditarik dalam konteks nasional sejatinya Pasal 71 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa negara wajib menghormati, melindungi, menegakan HAM sesuai peraturan perundang-undangan nasional dan hukum internasional yang berlaku dan diterima oleh semua negara. Sebagai implementasi self-determination, negara lain tidak bisa mengintervensi penegakan HAM di suatu negara selama negara yang bersangkutan masih bisa melakukannya. Ketentuan di atas memberikan justifikasi bahwa komunitas internasional harus menghormati terlebih dahulu proses hukum nasional yang berlaku di Indonesia.
Penolakan Indonesia terhadap R2P bukan berarti menjadikan kedaulatan negara sebagai legalitas untuk melakukan pelanggaran HAM. Sejatinya konstitusi menjamin pemenuhan hak asasi manusia sebagai perlindungan yang wajib diberikan negara terhadap masyarakat . Seperti yang tertulis pada pasal 28A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya”. ()