oleh : Muhammad Arief Nasyrah
Internship Advokat Konstitusi
Media sosial adalah media daring yang sangat memiliki banyak manfaat lebih-lebih lagi pada zaman sekarang dimana kebanyakan aktivitas tidak akan terlepas dari media sosial. Diantara manfaat dari media sosial tersebut adalah bisa berkomunikasi secara online, memudahkan untuk mencari informasi, sarana hiburan bahkan bisa untuk sarana berbisnis. Media sosial berperan mendukung sebuah interaksi sosial dengan menggunakan teknologi berbasis internet yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif.
Namun ketika kita berbicara medsos tentu tidak cukup rasanya jika hanya berbicara manfaat saja, mudarat dari medsos tentu juga ada, namun mudarat tersebut dibuat oleh oknum yang tidak menggunakan medsos dengan bijak. Diantara mudarat dari medsos tersebut adalah berbicara atau berkomentar dengan tidak ada landasan sehingga bisa masuk ke dalam pencemaran nama baik nantinya.
Apa sih itu pencemaran nama baik? merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik adalah sesuatu perbuatan yang tentunya tidak baik dan akan memiliki dampak negatif baik itu bagi korban maupun bagi pelaku yang akan berurusan dengan pihak berwajib karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu bagaimana hukum mengatur pencemaran nama baik?
Dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) disebutkan bahwa “perbuatan yang dilarang adalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Dan hukuman dalam pasal ini terdapat dalam pasal 45 UU ITE yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga dijelaskan yaitu dalam pasal 310 ayat (1) dan (2). Ayat (1) “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Dan ayat (2) “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dalam aturan undang-undang sudah jelas diterangkan bahwa pencemaran nama baik itu adalah perbuatan yang melanggar hukum, baik itu pencemaran nama baik secara langsung ataupun melalui media sosial adalah hal yang sama. Keduanya perbuatan melawan hukum dan termasuk kedalam delik aduan yang akan di tindak polisi jika sudah diadukan atau dilaporkan.
Memang Indonesia adalah suatu Negara yang menganut prinsip demokrasi yang artinya kebebasan untuk berpendapat itu dijamin sebagaimana terdapat di dalam pasal 28 ayat (3) Undang-undang dasar 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Namun perlu diingat “puncak dari kebebasan adalah tanggung jawab” ketika kita ingin menginginkan kebebasan itu tentu ada batasnya jangan sampai menyinggung atau bahkan melakukan pencemaran nama baik. Dan Indonesia juga adalah Negara hukum pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang artinya setiap perbuatan itu ada hukumnya, termasuk dalam berpendapat atau berkomentar tidak boleh melebihi batas semisal pencemaran nama baik tersebut. Karena jika dilakukan maka hal tersebut sudah termasuk kedalam perbuatan melawan hukum. ()