Oleh: Haikal Fikri
(Internship Advokat Konstitusi)
Seiring berkembangnya teknologi dan informasi dalam era digital, jasa Influencer dalam mempromosikan sesuatu semakin dinikmati oleh banyak kalangan. Influencer dinilai memiliki pengaruh dalam memberikan pandangan maupun pendapat kepada followersnya. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk menggunakan jasa Influencer untuk melakukan sosialisasi program-program yang ditetapkan oleh pemerintah. Peneliti ICW Egi Primayogha, menyebutkan bahwa pemerintah menggelontorkan dana sejumlah 90,45 Miliar dalam dengan rincian Kementerian Pariwisata menjadi lembaga negara terbanyak yang melakukan belanja jasa Influencer dengan 22 paket pengadaan. Di posisi berikutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan 12 paket pengadaan, serta diikuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan empat pengadaan.
Anggaran yang digalakkan pemerintah untuk Influencer justru mendatangkan kritikan terkait keberadaan hubungan masyarakat (humas) dan Juru Bicara. Penggunaan Influencer dinilai menghilangkan fungsi humas dan juru bicara yang bertugas sebagai ujung tombak penyampaian informasi terkait program pemerintah kepada masyarakat dan media massa. Tentu saja hal ini merupakan suatu hal yang mubazir mengingat saat ini sedang berada di situasi pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19). Anehnya Pemerintah seakan enggan untuk mengakui bahwa pihaknya lah yang menggunakan dan/atau menyetujui anggaran keuangan untuk jasa Influencer. Yustinus Prastowo (Staff Khusus Menteri Keuangan) mengatakan bahwa pemerintah tidak menganggarkan dana jasa Influencer secara spesifik di Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Yustinus menambahkan bahwa Istilah yang digunakan pemerintah dalam APBN hanyalah Key Opinion Leader.
Menurut Schiffman, Key Opinion Leader adalah orang-orang yang menyediakan informasi dan rekomendasi kepada orang lain. Mereka juga memberikan informasi dan membagikan pengalaman mengenai sesuatu hal untuk mempengaruhi orang lain melalui media sosial. Apabila dikaitkan dengan definisi Influencer diatas maka sejatinya Key Opinion Leader dapat dipersamakan dengan Influencer, yang artinya pemerintah sebenarnya sudah mengatur anggaran dana untuk menggunakan jasa Influencer, namun untuk menutup adanya pemikiran negatif dari masyarakat maka digunakanlah Key Opinion Leader sebagai istilah yang tertuang dalam APBN.
Penggunaan jasa Influencer atau Key Opinion Leader tersebut dilakukan dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), LPSE adalah suatu mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan secara elektronik yang diatur spesifik dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagai langkah lanjutan dari amanah Pasal 73 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Keberadaan LPSE ditujukan guna meningkatkan transparansi dalam penyelenggaran pengadaan jasa Key Opinion Leader atau Influencer, hal ini dapat terlihat adanya fasilitas katalog elektronik yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang, proses audit secara online, dan tata cara pembelian barang/ jasa melalui katalog elektronik. Selain itu, LPSE juga menyediakan suatu mekanisme pengaduan jika ada peraturan yang dilanggar sehingga sanggahan dan pengaduan pun dapat diakomodir dengan baik.
Bukan tanpa celah, pelaksanaan LPSE masih belum mengakomodir transparansi secara komprehensif. Hal ini disebabkan transparansi bagi masyarakat umum hanya terbatas pada jumlah tender dan pemenang dari proses tender Key Opinion Leader sebagaimana yang tertera dalam laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPKP). Sedangkan rincian penggunaan dan pelaksanaan dari pengadaan jasa tersebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Artinya keterbukaan informasi dalam hal kegunaan dan pelaksanaan jasa Influencer belum didapatkan secara penuh oleh masyarakat.
Belum terbukanya informasi terkait penyelenggaraan jasa Influencer dalam mensosialisasikan program pemerintah kepada masyarakat dapat menimbulkan suatu dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Bukan tanpa sebab, tidak diketahuinya suatu pihak secara pasti yang menjadi Influencer dan tumpang tindihnya tugas Influencer dengan humas beserta juru bicara pemerintah menjadi faktor utama perlunya proses audit keuangan dalam penggunaan jasa Influencer. Dua lembaga negara, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya telah didesak untuk melakukan penggerakan untuk mengaudit anggaran keuangan negara untuk jasa Influencer. Lantas apakah kedua Lembaga ini telah mengambil suatu tindakan untuk melakukan audit keuangan?
- Badan Pemeriksa Keuangan
Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Badan Usaha Milik Negara, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Artinya BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara yang digunakan untuk jasa Influencer. Hal ini juga dapat berfungsi untuk memangkas dan meminimalisir dana untuk jasa Influencer sehingga dapat dialokasikan kepada kebutuhan negara lainnya yang lebih penting. Mengingat bahwasannya dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti ini alokasi dana akan jauh lebih bermanfaat apabila digunakan untuk kebutuhan sandang, pangan masyarakat. Akan tetapi hingga kini belum terdapat laporan resmi terkait audit keuangan jasa Influencer, bahkan Achsanul Qosasi selaku anggota BPK pun telah menuturkan bahwa, “BPK belum menelusuri hal tersebut karena terbagi dalam beberapa kementerian dan lembaga, dan terakumulasi dalam bbrp tahun. Kecuali ada Permintaan dari DPR”. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa belum ada langkah konkret terkait anggaran Influencer.
- Komisi Pemberantasan Korupsi
Adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam penganggaran keuangan negara untuk jasa Influencer mengharuskan KPK untuk melakukan penyelidikan. Hal ini disebabkan adanya kemungkinan bahwa dalam proses tender atau pelaksanaan, akan ditemukan perbuatan korupsi, suap, dan gratifikasi antara pejabat dengan Influencer yang terlibat. Dengan adanya penyelidikan maka akan ditemukan suatu gambaran yang jelas terkait penyelenggaraan jasa Influencer dalam mensosialisasikan program pemerintah. Hingga saat ini KPK masih belum melaporkan temuan resmi terkait anggaran jasa Influencer, namun hal ini juga masih dalam tahap wajar karena KPK dalam melakukan tugasnya tidak harus disampaikan secara terbuka.
Dari uraian diatas maka dapat terlihat bahwa anggaran keuangan Influencer belum sepenuhnya transparan. Pelaksanaanya pun belum menunjukkan manfaat dan kegunaannya kepada masyarakat. Selain itu, dalam keadaan sulit seperti ini sudah sepatutnya alokasi dana lebih ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari semakin susahnya pemenuhan sandang,pangan dan papan bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya.
Jadi, menurut kalian apakah tindakan pemerintah untuk menggunakan Influencer dalam mensosialisasikan program-programnya telah tepat? Apakah telah terdapat suatu transparansi terkait anggaran dan manfaat digunakannya Influencer? Atau justru merupakan blunder semata untuk mengalihkan isu-isu penting dengan konten-konten yang menghibur dan viral? ()