Potret Demokratisasi Internal Parpol

Oleh: Egi Purnomo Aji

(Internship Advokat Konstitusi)

         Demokrasi menurut (Schattschneider 1942:1) “that the political parties created democracy and that modern democracy is unthinkable save in terms of the parties” bahwa Partai Politik (parpol) menciptakan demokrasi dan bahwa demokrasi modern tidak dapat mengelak dari partai. Dalam demokrasi modern, parpol adalah lembaga perantara yang tidak hanya membantu mengorganisir mayoritas parlemen, tetapi juga merupakan sumber dan mekanisme utama perekrutan kandidat dan agregasi kepentingan dan lebih jauh, mereka memenuhi fungsi perwakilan yang menghubungkan pemilih ke negara (Hague dan Harrop 2007, hlm. 231–232; Lawson 1988; Poguntke 2000; Sartori 1976).

         Litbang Kompas menyatakan bahwa proporsi kepuasan publik terhadap kinerja partai politik yang dilihat dari fungsi parpol berdasarkan periode 2004- 2009 dan 2009-2024, diantaranya: (1) penyalur aspirasi masyarakat dengan persentase 23,0 dan 13, 7, (2) pengontrol kinerja pemerintah dengan persentase 31, 7 dan 18, 9, (3) pengkaderisasi anggota 12, 9, (4) Pendidikan politik masyarakat 24,7 dan 18,3, (5) penempatan wakil berkualitas di DPR 25,1 dan 14,6. Sebagaimana data di atas dapat menyiratkan bahwa adanya tingkat penurunan kepuasan masyarakat atas kinerja Parpol yang dilihat pada periode 2004- 2009 dan 2009- 2024. Maka dari itu, lahirlah sebuah pertanyaan bahwa: Apakah perlu demokratisasi internal parpol?

Tidak perlu

         Wilhelm Hofmeister dan Karsten Grabow: A democratic state cannot be governed by parties with undemocratic structures. Wright: untuk menang pemilu, parpol perlu menerapkan prinsip rasional-efisien. Parpol diasumsikan sebagai produsen yang berkompetisi untuk mendapatkan pembeli. Parpol harus demokratis kepada pemilih dan bukan kepada anggota. Sama dengan produsen yang harus mengikuti permintaan pembeli dan bukan permintaan karyawannya.

Perlu  

Randall dan Svasand (2002) memahami pelembagaan parpol sebagai proses pemantapan baik secara struktural dalam rangka mempolakan perilaku, maupun secara kultural dalam mempolakan sikap atau budaya (the process by which the party becomes established in terms of both integrated patterns on behavior and of attitudes and culture).  Proses pelembagaan ini mengandung dua aspek, yaitu aspek internal- eksternal, dan aspek struktural-kultural tetapi, inti terhadap proses pelembagaan parpol ditentukan oleh dua aspek yaitu aspek sistem dan tokoh. Kesisteman (Systemness). Sejatinya bilamana aspek- aspek pelembagaan parpol diimplementasikan salah satunya aspek internal, maka akan dapat melahirkan demokratisasi internal parpol.

Alan Ware: Political parties needed to be internally democratic if democracy at the level of the state was to be attained. Gideon Rahat & Reuven Y. Hazan: democracy within states is dependent upon democracy within parties. Wilhelm Hofmeister dan Karsten Grabow: A democratic state cannot be governed by parties with undemocratic structures. Tiga pendapat di atas menyiratkan bahwa demokratisasi internal parpol diperlukan. Sebab demokrasi di dalam pemerintahan atau di sebuah negara sangat bergantung pada demokrasi di dalam parpol.

         Selain itu terdapat sepuluh (10) parameter demokrasi internal di parpol:

  1. Hak anggota partai (partisipasi);
  2. Keterwakilan berbagai unsur dalam partai (representasi dan inklusif);
  3. Pemilihan pengurus partai tingkat pusat (pemilihan);
  4. Pelembagaan prinsip dan prosedur demokrasi dalam pengelolaan partai;
  5. Demokratisasi sumber keuangan partai;
  6. Transparansi dan akuntabilitas partai;
  7. Hubungan partai dengan fraksi partai di lembaga legislatif;
  8. Otonomi pengurus partai tingkat lokal;
  9. Kewenangan pengurus cabang pada pemilu lokal; dan
  10. Peran partai tingkat pusat dalam pemilu nasional.

Dengan demikian, sejatinya demokrasi internal parpol bertujuan untuk menghindari oligarki dan orang kuat di partai, dan dapat mengambil keputusan partai yang strategis berdasarkan pelibatan banyak pihak/orang (elite partai, pengurus, kader dan konstituen). Mendorong demokratisasi internal parpol adalah langkah pengejawantahan demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat, hal ini tentunya dapat berhasil bilamana menganut prinsip bahwa sebuah negara demokratis tidak dapat diatur oleh partai- partai dengan struktur yang tidak demokratis.

Bagaimana Constituzen, apakah perlu adanya demokratisasi internal parpol?

 

 

  ()