RAMAI PENJUALAN OBAT BIUS DI MARKETPLACE, BAGAIMANA REGULASINYA?

oleh : Apriska Widiangela

Internship Advokat Konstitusi

Isu terkait penjualan bebas obat bius di marketplace Lazada begitu ramai diperbincangkan usai unggahan thread twitter dari pemilik akun @ciloqciliq pada 13 Juli 2022 yang membeberkan isu ini viral hingga menuai perhatian netizen.

Lazada yang merupakan marketplace online menuai kecaman dari warga lantaran menjual bebas “obat bius” yang berpotensi untuk disalahgunakan sebagai rape drugs. Isu ini beredar di sosial media pasca akun twitter dengan username @ciloqciliq mengunggah beberapa foto terkait penjualan obat bius tersebut. Menjadi lebih mencengangkan ketika menilik pencarian di marketplace tersebut dipenuhi dengan kata kunci “Obat tidur untuk perkosa”. 

Hal ini juga disuarakan serupa oleh influencer salah satunya akun instagram @ms.sbong, Pada akun instagram-nya, ia beberapa kali mengunggah terkait isu Lazada yang meloloskan penjualan terkait obat tidur tersebut yang diduga disalahgunakan untuk melakukan aksi kekerasan seksual pelaku. Bahkan dalam snapgram yang diunggahnya sempat menjadi korban perkosaan, hal ini semakin menimbulkan kekhawatiran.

Penjualan bebas “obat bius” tersebut sejatinya telah dilarang. Menurut  Zullies,  Ahli Farmasi dari Universitas Gajah Mada, sebagaimana dikutip suara.com pada Kamis (14/7), ia menyatakan obat bius memiliki efek samping berbahaya serta obat tersebut tidak diperuntukkan untuk manusia sehingga sifatnya ilegal untuk dapat dijual bebas. “Kadang kita gunakan di laboratorium untuk membius hewan percobaan,” ujarnya. 

Zullies juga menekankan  efek samping obat bius tersebut berbahaya bagi kesehatan, “Jadi emang aslinya ini obat bius, kalau berlebihan bius itu menekan sistem saraf pusat, itu kalau terhadap bisa pingsan koma,” terangnya.

Hal ini sepakati oleh Wahyu Tri Kusprasetyo, Dokter Umum RSUD dr. Moewardi, menyatakan bahwa terdapat potensi bahaya ketika obat bius dijual bebas. Melansir, Kompas.com, “Bahayanya bisa disalahgunakan untuk kejahatan atau adiksi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Jumat, (15/7).

Ancaman Pidana Penjualan Obat Bius di Marketplacee

Melihat obat tersebut disalahgunakan, akan  memberikan ancaman kejahatan lain di lingkungan masyarakat. Apabila merujuk pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyebutkan bahwa  “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Terlebih menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang farmasi,  penjelasan pasal 6 menggolongkan bahwa obat bius termasuk pada perbekalan kesehatan dibidang farmasi yang berbahaya. Sehingga, seharusnya obat bius tersebut tidak dapat dijual bebas begitu saja.

Bagi penjual obat bius, ternyata ada pidana yang menanti. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memberikan hukuman pidana bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.00.

Ancaman Hukuman bagi marketplace Lazada sebagai Penyelenggara Sarana Perantara, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, seharusnya bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal tersebut, serta berkewajiban untuk segera menindaklanjuti penghapusan dan pembatasan link elektronik ilegal tersebut.

Pasal 23 Peraturan Pemerintah tersebut juga telah memberikan kewajiban bagi Penyelenggara Sarana Perantara untuk sarana pengaduan dari masyarakat apabila terdapat konten informasi elektronik ilegal. 

Mengetahui demikian, netizen mengecam Lazada selaku marketplace yang menjual barang tersebut untuk dapat memberikan kejelasan dan tindak lanjut atas penjualan obat itu. Dituding demikian, dikutip dari health.detik.com pada Kamis (14/7),  pihak Lazada akhirnya buka suara,  

“Lazada melarang penjualan produk terlarang di platform dan telah menutup keyword terkait. Kami dari pihak Lazada menanggapi isu ini dengan serius dan kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan menurunkan produk,”

Tidak hanya itu, mengutip Kompas.com pada Jumat (15/7), pihak Lazada juga menyatakan untuk segera melakukan tindakan pembatasan dan pemblokiran penjualan obat terlarang itu dan melakukan pemantauan.  “Kami juga telah memblokir kata kunci untuk mencegah barang terlarang bisa ditemukan di platform kami,” ucap Pihak Lazada. 

Melalui keterangan tertulis, Juru Bicara Lazada kembali menekankan bahwa pihaknya terus melakukan peninjauan, “Lazada telah menerapkan kebijakan dan proses pengawasan ketat untuk mencegah penjualan barang terlarang, dan tim kami secara rutin meninjau aktivitas penjual dan pelanggan di platform untuk memastikan semua pihak mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku di Lazada,” terangnya pada Kamis (14/7) dilansir dari Kompas.com. ()