Ramai! Startup PHK Karyawan secara Massal: Ini Hak-hak yang diterima Karyawan menurut Undang-Undang

oleh : Ayu Naningsih

(Internship Advokat Konstitusi)

Perusahaan rintisan atau startup tengah gencar melakukan Pemutusan Hubungan Kontrak (PHK) terhadap karyawannya. Dilansir dari databoks, pada bulan Mei layoffs.fyi mencatat ada 16.935 orang karyawan yang mendapat pemutusan kontrak oleh perusahaan startup. Adapun perusahaan startup yang sejauh ini melakukan PHK terhadap karyawannya yaitu TaniHub, Zenius, LinkAja, Pahamify, JD.ID, dan Mobile Premier League (MPL). 

Dikutip dari idxchanel.com, Ketua Umum Asosiasi Indonesia Digital Empowering Community (IDIEC) M Tesar Sandikapura, mengatakan bahwa secara umum alasan PHK yang dilakukan oleh sejumlah startup merupakan efek dari bisnis model yang mereka lakukan.

“Penyebab PHK sebenarnya bukan karena faktor satu atau dua tahun terakhir saja. Tapi ini adalah imbas dari bisnis model yang mereka lakukan lima tahun terakhir,” ujarnya dalam Market Review di IDX Channel, Selasa (7/6). 

“Karena investor sudah tidak bisa lagi melakukan pendanaan. Hal itu disebabkan karena ada  faktor moneter yang lain diluar Indonesia, termasuk faktor ekonomi yang memaksa investor melakukan penghematan dan ini yang memberikan impact terhadap startup startup yang sebenarnya masih membutuhkan pendanaan,” lanjutnya. 

Disisi lain, menurut Heru Sutadi yang merupakan Direktur Eksekutif ICT Institute, perusahaan startup terlalu banyak memperlihatkan pencitraan yang merugikan dirinya sendiri. Hal itu terlihat dari pencitraan yang memberikan gaji besar serta kantor mewah dengan fasilitas modern.

“Kalau mendapat pendanaan besar tidak masalah, tapi kalau pendanaan tidak besar, jadi pemborosan,” tuturnya. 

“Kalau saya melihat jika dalam 1-2 tahun ini tidak survive atau menjadi unicorn, maka startup level menengah bersiap untuk rontok. Sehingga, gelombang PHK startup dalam skala besar maupun kecil akan sering kita lihat dalam beberapa waktu ke depan,” ungkapnya.

Lantas, apa saja hak-hak karyawan apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan?

Pasal 81 angka 44 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) mengatur bahwa jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan semasa kerja (UPMK) dan uang pengganti hak (UPH).

Uang pesangon merupakan uang yang harus dibayar oleh pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Uang penghargaan semasa kerja merupakan uang jasa penghargaan terhadap pekerja yang dihitung sesuai dengan masa kerjanya. Sedangkan uang penggantian hak adalah uang yang diberikan kepada pekerja sebagai pengganti hak-haknya yang belum diambil selama masa kerja.

Besaran pesangon yang diterima oleh karyawan apabila terjadi PHK ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 jo UU 11/2020 dan pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dengan ketentuan masa kerja kurang dari satu tahun, uang pesangonnya yaitu satu bulan upah. Masa kerja 1-2 tahun, uang pesangonnya yaitu dua bulan upah dan seterusnya hingga masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapat uang pesangon 9 bulan upah.

Penentuan uang penghargaan diatur dalam pasal 156 ayat (3) UU 11/2020 jo UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (3) PP 35/2021 dengan ketentuan masa kerja 3-6 tahun akan mendapat uang penghargaan senilai dua bulan upah, sedangkan masa kerja 6-9 tahun akan mendapat senilai tiga bulan upah dan seterusnya hingga masa kerja 24 tahun atau lebih akan mendapatkan uang penghargaan senilai 10 bulan upah.

Sedangkan untuk uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan berdasarkan pasal 156 ayat (4) UU 11/2020 jo. UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, berupa: 

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

  ()