Release: Cara Pandang Baru Ketatanegaraan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

 

Diskursus mengenai lembaga negara memang sangat menarik untuk diperbincangkan. Selain karena kesakralan lembaga negara di Indonesia, juga dinamika konstitusional yang mengiringinya. Hal inilah yang dibahas dalam bedah buku “Lembaga Negara (Konsep, Sejarah, Wewenang & Di

namika Konstitusional)” yang diselenggarakan oleh @advokatkonstitusi bekerja sama dengan penerbit Rajagrafindo Persada, sabtu, (13/3/2021).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh penulis buku, Prof. Saldi Isra, SH, MPA, yang juga sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Saldi juga bertindak sebagai keynote speech. Bertindak sebagai pembedah yaitu Fajlurrahman Jurdi, SH, MH selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Fitrah Bukhari, SH, M.Si, MH selaku Fouder Advokat Konstitusi.

Dalam pidatonya, Prof. Saldi menyampaikan mengapa ia meneropong dinamika lembaga negara dalam sudut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya coba mencari sesuatu yang mungkin bisa sedikit membedakan buku lembaga negara ini dengan buku lembaga negara lain yang sudah beredar itu dan salah satunya adalah agak jarang penulis meneropong organ negara itu dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” pengantar Saldi.

Menurutnya, tawaran yang agak baru di buku ini adalah bagaimana putusan-putusan MK memberikan cara pandang baru terhadap lembaga negara itu. Hal serupa juga didukung oleh Fajlurrahman, “Yang membuatnya berbeda dari semua buku itu karena disetiap bab itu ada putusan Mahkamah Konstitusi, (seperti) yang tadi sudah dijelaskan.”

Saldi juga menjelaskan, kehadiran putusan MK dapat memberi tafsir dan definisi baru dalam dinamika lembaga negara. “Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada dasarnya tidak hanya memberikan pandangan terkait definisi mengenai lembaga negara, melainkan juga mengoreksi dan menyesuaikan kewenangan fungsi lembaga negara dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tutur Saldi yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

Banyak konsep ketatanegaraan baru yang dimonologkan Saldi dalam meluruskan kebijakan melalui Putusan MK. Salah satunya adalah mengembalikan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyetujui Hakim Agung. Undang-undang yang mengatur Komisi Yudisial yang dahulunya harus mengirimkan nama-nama kandidat sebanyak dua kali lipat dari jumlah hakim agung yang diperlukan. Undang-undang tersebut direvisi oleh MK karena tugas DPR bukan untuk memilih, melainkan menyetujui atau tidak menyetujui dari kandidat tersebut. “Semula dipilih dari beberapa nama setelah dilakukan fit and proper test, sekarang DPR hanya memberikan (pernyataan) setuju atau tidak. Kalau tidak setuju nama itu akan dikembalikan. Kalau setuju itu akan diteruskan untuk kemudian ditetapkan oleh presiden melalui Keppres sebagai Hakim Agung,” tegas Saldi.

Keunikan dalam buku ini berangkat dari titik sejarah yang dipaparkan oleh Fajlurrahman. Menurutnya, muatan dalam buku ini memberikan ciri dari konsistensi dan nuansa sejarah. “Di tiap bab ini yang bagus adalah konsistensi (yang) saya lihat, di dapus dan pembahasan, semuanya bab itu dimulai sejarah singkat,” jelasnya yang juga merupakan Direktur Eksekutif Republik Institute. Pernyataan tersebut pun didukung pula oleh Fitrah, “Saya sangat jarang nemukan buku sejarah konstitusi atau sejarah ketatanegaraan, buku ini dapat menjadi rujukan dalam melihat sejarah ketatanegaraan di Indonesia.”

Namun, dibalik banyaknya kelebihan buku ini,  tidak meninggalkan beberapa cacatan penting. Fitrah banyak mengkritisi beberapa kesalahan dalam penulisan, salah satunya adalah pada halaman 219, dalam buku tertulis jika Pemilihan Umum 2004 diikuti oleh 4 pasangan calon (paslon). Namun, semestinya diikuti oleh 5 paslon dengan kurangnya pasangan Hamzah Has dan Agum Gumelar.

Pada sisi lain, kelebihan dan kekuran

gan buku ini mampu memberikan sudut pandang baru untuk penulis selanjutnya. Saldi juga menegaskan jika dalam menulis, jangan hanya merujuk pada UUD 1945 dan undang-undang saja karena itu tidak akan cukup menjadi landasan tetapi juga harus merujuk pada Putusan MK. Hal demikian dikarenakan Putusan MK adalah sumber yang paling berkembang dan banyak melalui revisi. “Mudah-mudahan buku ini bisa mendorong penulis-penulis lain yang berminat untuk isu-isu hukum tata negara bisa mulai melakukan telaah (putusan MK),” tutup Saldi. (Azalia Deselta) ()