oleh: Muhammad Ridwan Jogi
(Internship Advokat Konstitusi)
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jendral (Pol.) Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menindaklanjuti hasil revisi Peraturan Kepolisan (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jendral Listyo Sigit menyebutkan salah satu tindak lanjutnya ialah melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kode etik AKBP Brotoseno.
“Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti, secara khusus hal tersebut akan disampaikan oleh Kadiv Propam,” ungkap Jendral Listyo Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Minggu (19/6/2022).
Jendral Listyo Sigit menegaskan tindak lanjut revisi Perkap tersebut merupakan komitemen Polri. Dia memastikan PK akan dilakukan dalam waktu dekat.“Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kita revisi Perpol kalau tidak kita lanjuti,” ujar Jendral Sigit.
Dihubungi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan nantinya penerapan revisi Perkap tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat oleh Kadiv Propam Polri. “Itu nanti akan secara cepat disampaikan Kadiv Propam,” Ujar Irjen Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit resmi menerbitkan Peraturan Kapolri mengenai peninjauan kembali atas hasil sidang etik anggota Polri. Aturan tersebut diteken pada tanggal 14 Juni 2022 oleh Jendral Listyo Sigit. Kemudian resmi tercatat dalam lembaran negara dan diteken oleh Yassona H Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 15 Juni 2022.
Aturan ini merupakan jawaban atas sorotan masyarakat terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tahun 2020 yang tidak memecat AKBP Brotoseno, padahal Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi dengan vonis 5 tahun penjara. Dalam Perkap sebelumnya tidak diatur mengenai Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan KKEP atau KKEP banding.
Namun, PK tersebut saat ini telah diakomodir pada Pasal 83 ayat 1 Perkap Nomor 7 Tahun 2022 diatur bahwa Kapolri berwenang melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.
Selanjutnya, pada Pasal 83 ayat 2 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan apabila dalam putusan KKEP atau KKEP banding terdapat kekeliruan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa saat sidang. Terakhir, pada Pasal 83 ayat 3 dijelaskan bahwa PK dapat diajukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP banding. ()