Kasus terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh juru parkir liar di sejumlah minimarket masih terus terjadi meskipun sudah terdapat pemberitahuan secara tegas yang diberikan oleh pihak pengelola minimarket. Salah satu minimarket tersebut yaitu Alfamart yang telah menginformasikan bahwa area belanja tersebut bebas biaya parkir serta pada beberapa toko juga telah mencantumkan beberapa dasar hukum yang dapat menjerat para juru parkir liar tersebut apabila tidak mematuhi aturan.
Dikatakan pungutan liar dikarenakan pihak minimarket tersebut telah membayar retribusi parkir kepada pemerintah kota atau daerah yang hal ini merupakan salah satu objek retribusi daerah, sehingga para konsumen tidak perlu lagi membayar parkir sebagaimana yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman. Meskipun begitu, tak jarang juga terdapat juru parkir liar yang memaksa para konsumen untuk melakukan pembayaran atas penggunaan lahan parkir di area minimarket yang tentu hal ini dapat mengganggu kenyamanan orang banyak. Adapun dasar hukum terkait hal ini telah diatur dalam Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berbunyi
“Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.”
Sanksi pidana bagi juru parkir liar
Terdapat sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi para juru parkir liar yang beroperasi pada minimarket yang telah membayar biaya retribusi kepada pemerintah kota atau daerah yaitu Pasal 368 ayat 1 KUHP yang menyatakan secara tegas bahwa para juru parkir liar dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 9 tahun akibat bertindak untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah minimarket telah melakukan pelanggaran pidana karena telah beroperasi tanpa izin yang sah, serta dapat dipastikan bahwa perolehan uang parkir dari para konsumen akan secara penuh masuk ke kantong pribadi mereka yang hal ini tentu menyalahi aturan yang ada.
()