Oleh: Rania Fitri
Pria di Kampung Sindang Wates, Desa Jayamukti, Kabupaten Tasikmalaya, tega memotong penis anaknya yang berusia 5 tahun. J (39) kemudian ditangkap polisi pada Selasa, 20 Desember 2022 petang di rumahnya sendiri. J (39) ditangkap sesaat setelah menganiaya anaknya sendiri dengan memotong alat kelamin.
Kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan medis. Korban dirawat di rumah sakit SMC di Singaparna, Tasikmalaya. Korban mengalami luka pendarahan, karena berdasarkan keterangan polisi, J (39) memotong penis anaknya menggunakan silet.
Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, mengatakan bahwa saat kejadian ibu korban sedang pergi belanja untuk kebutuhan berjualan di rumahnya. Sebagaimana diberitakan prfmnews.id, sebelum pergi, ibu korban sempat menitipkan anak yang sedang tidur tersebut kepada tersangka. Akan tetapi, ibu korban menerima kabar bahwa anaknya dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka dan pendarahan.
Akibat Pertengkaran Dengan Istri
Dilansir dari kumparan.com, pelaku melakukan tindakan tersebut karena bertengkar dengan istrinya. “Motifnya, sebelumnya ia bertengkar dengan istri. Istrinya pernah bilang anak ini sudah besar dan harus disunat,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, kepada kumparan.com. Hery juga mengatakan bahwa pelaku belum memiliki uang untuk biaya sunat. “Istri meminta pelaku (J) membawa anaknya sunat, namun pelaku belum memiliki uang untuk biaya sunat atau pun syukuran khitanan,” jelas Hery.
Terancam Pidana Kekerasan Anak
Pasal 76E Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, melarang setiap orang dilarang melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan kepada anak. Pelanggaran akan ketentuan tersebut terancam pidana penjara dan denda. Ini diatur dalam pasal 82 ayat (1) UU tersebut, yang mengatakan bahwa perbuatan tersebut terancam 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Mengingat pelaku merupakan ayah dari korban, maka berdasarkan pasal 82 ayat (2) UU, ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana di atas. Sehingga hukuman bagi pelaku dapat lebih berat. ()