Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional Turut Melanggar Hukum Indonesia

Writer: Fauqa Shafa Qurbani

 

Sindikat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional
Polda Metro Jaya sampai saat ini masih memburu para pelaku sindikat jual beli ginjal jaringan internasional. Pemerintahan Kamboja dan Kepolisian Indonesia saat ini punya kesamaan pandangan terkait tindak pidana ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Hengki menilai bahwa proses pencarian para pelaku akan lebih mudah karena para pelaku dinyatakan telah melawan hukum ataupun tindak pidana di Indonesia dan Kamboja atau dikenal dengan istilah double criminality.
Menurut Hengki, kasus Kejahatan transnasional terorganisasi atau transnational organized crime (TOC) memiliki tingkat kesulitan cukup tinggi. Oleh karenanya, penyelidikan dilakukan berkesinambungan. Sampai saat ini, salah satu orang yang masih diburu adalah Miss Huang.

Motif Ekonomi
Hengki Haryadi mengungkapkan dari hasil penyidikan terungkap bahwa sebagian besar motif korban TPPO ginjal ini adalah motif ekonomi. Ia menjelaskan, profesi korban TPPO ginjal ini cukup beragam mulai dari pedagang, guru privat, bahkan ada seorang lulusan S2 yang berasal dari universitas terkemuka. Semua korban ini tidak memiliki pekerjaan karena terdampak pandemi COVID-19.

Hambatan Mengusut Kasus Jual-Beli Ginjal Sindikat Internasional
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. Sebelumnya, polisi mengungkap hambatan dalam mengusut kasus jual-beli ginjal sindikat internasional. Salah satu penyebabnya karena proses operasi transplantasi ginjal antara pendonor dengan resipien atau penerima berlangsung di salah satu rumah sakit pemerintah Kamboja.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan bahwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selalu berinteraksi dengan dunia internasional. Ia menerangkan bahwa kejahatan ini terjadi di beberapa negara di wilayah Asia Tenggara, Timur Tengah, dan beberapa negara di eropa.
Krishna mengakui menghadapi tantangan yang sangat rumit dalam memfasilitasi penyidik dalam mengusut kasus jual beli ginjal sindikat internasional. Kesulitannya adalah karena belum ada kesepahaman tentang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) baik di lingkungan dalam negeri domestik khususnya kementerian lembaga, termasuk KBRI.
Selain itu, tindak pidana jual beli ginjal dilakukan di rumah sakit yang secara otoritas dibawah kendali pemerintahan Kamboja.

Aturan Hukum Indonesia Bagi Pelaku Sindikat Jual Beli Ginjal
Larangan penjualan organ tubuh manusia diatur pada Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjelaskan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh juga dapat diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. ()