Oleh : Haikal Fikri
(Internship Advokat Konstitusi)
Secara etimologi, istilah yang lebih tepat untuk menggambarkan aktivitas “sunat perempuan” adalah female genital mutilation atau mutilasi alat kelamin perempuan. Pasalnya pada sunat ini bukan hanya pada kulup atau lipatan kulit yang mengelili klitoris saja yang diangkat, akan tetapi secara keseluruhan klitoris itu sendiri. Sunat perempuan dikenal sebagai “sebuah tradisi kebudayaan” yang telah dilakukan sejak dahulu. Tanpa alasan medis yang jelas, sunat perempuan justru seringkali dilakukan karena alasan sosial dan budaya yang telah hidup sejak zaman kakek moyangnya. Bahkan dalam beberapa budaya, sunat perempuan dijadikan suatu syarat untuk seorang wanita ketika hendak melakukan pernikahan atau sekedar sebagai bentuk penghormat seorang wanita kepada keluarga.
World Health Organization (WHO) sebagai organisasi kesehatan internasional memperkirakan bahwa setidaknya dari 20 anak dan perempuan dewasa terdapat seorang perempuan yang mengalami praktik “Sunat Perempuan”. Penelitian yang dilakukan oleh WHO tersebut juga berkesesuaian dengan United Nations Children’s Fund (UNICEF) yang menyatakan lebih dari 200 juta anak dan perempuan dewasa menjadi korban dari praktik “sunat perempuan”. Lebih lanjut, UNICEF menemukan bahwa di 30 Negara Afrika dan Timur Tengah masih melakukan untuk menjaga suatu keberlangsungan tradisi yang telah ada. Bahkan di beberapa negara di Asia dan Amerika Selatan juga menerapkan praktik “sunat perempuan”, tak terkecuali Indonesia.
Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada yang melakukan kajian terkait informasi mengenai sunat perempuan di sepuluh provinsi di Indonesia menghasilkan fakta yang mencengangkan. Dari 4.250 rumah tangga yang menjadi subyek penelitian, sebanyak 97,8% menyatakan dukungannya untuk melakukan sunat perempuan yang disebabkan oleh beberapa alasan seperti: Adanya perintah dari orang tua serta doktrin agama dan tradisi yang ada di lingkungannya. Hasil kajian ini berkesesuaian dengan hukum positif yang berlaku sebagai payung hukum dalam praktik “Sunat Perempuan” di Indonesia. Hingga saat ini hanya terdapat dua dasar hukum yang mengatur terkait praktik “sunat perempuan”, yaitu Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pada 7 Mei 2008 tentang Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan. Kedua aturan tersebut masing-masing menyediakan ruang untuk dilakukannya praktik “sunat perempuan”
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Hukum Pelarangan Khitan, terdapat suatu penetapan yang menarik untuk mendapat kajian lebih lanjut, yaitu;
- Sunat, baik bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
- Sunat terhadap perempuan adalah makrumah, pelaksanaanya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan;
- Pelarangan sunat terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syari’ah, karena sunat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar islam;
- Namun, dalam pelaksanaanya, sunat terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Sunat perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaidah/colum/praeptium) yang menutupi klitoris dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.
Pandangan MUI atas pelaksanaan praktik “sunat perempuan” mendapat dukungan oleh pemerintah. Melalui Permenkes Nomor 6 Tahun 2014 Pemerintah memperbolehkan praktik “sunat perempuan” dengan memberikan mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’k untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraan sunat perempuan yang menjamin keselamatan dan kesehatan perempuan yang disunat serta tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan sebagaimana praktik “sunat perempuan” yang terjadi di luar negeri. Pemberian ruang untuk dilakukannya praktik “sunat perempuan” oleh pemerintah tentunya sangat mengherankan, mengingat alasan utama pemerintah untuk melegalkan praktik yang dapat merugikan perempuan ini justru didasarkan pada aspek budaya dan keyakinan masyarakat Indonesia yang hingga saat ini masih terdapat permintaan dilakukannya sunat perempuan. Padahal hingga saat ini “sunat perempuan” belum dikategorikan sebagai tindakan kedokteran karena tidak dilakukan berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan. Artinya praktik ini hanya “semata-mata” dilakukan untuk kebudayaan dan keyakinan yang ada di kalangan masyarakat.
Hal ini diperparah dengan fakta bahwa selain tidak mendatangkan manfaat, praktik “sunat perempuan” justru bisa menyebabkan berbagai keluhan, seperti :
- Masalah kesehatan mental, wanita yang mengalami “sunat perempuan” dapat menderita suatu trauma psikis dan depresi, yang apabila berkelanjutan dapat menimbulkan keinginan untuk bunuh diri.
- Munculnya beberapa penyakit yang berbahaya seperti kista, abses dan menyebabkan pendarahan yang disebabkan terpotongnya pembuluh darah pada klitoris atau pembuluh darah lainnya di sekitar alat kelamin sewaktu “sunat perempuan” dilakukan.
- Adanya gangguan dalam berhubungan seks, adanya “sunat perempuan” dapat merusak jaringan kelamin yang sangat sensitif, terutama pada Klitoris. Kerusakan jaringan kelamin ini juga dapat menyebabkan penurunan hasrat seksual, dan dampak negatif lainnya.
- Nyeri terus-menerus, Infeksi, Gangguan Berkemih dan Gangguan Persalinan yang dapat dirasakan oleh wanita yang mengalami “sunat perempuan”.
Banyaknya dampak negatif yang timbul atas praktik “sunat perempuan” ternyata tidak dilengkapi dengan pengaturan yang jelas dalam kerangka hukum kesehatan di Indonesia. Hal ini disebabkan tidak adanya tindak lanjut dari pemberian mandat pemerintah kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’k yang bertugas untuk mengatur pedoman penyelenggaran sunat perempuan. Oleh karena itu, praktik sunat perempuan yang dilakukan oleh bidan maupun dukun tidak memiliki landasan sumber yang jelas dan membahayakan perempuan. Bahkan, untuk menunjukkan masih kontroversinya isu ini “Muhammadiyah” sebagai salah satu Organisasi Masyarakat Islam di Indonesia tidak menganjurkan praktik “sunat perempuan” dikarenakan dapat membahayakan kesehatan perempuan.
Hal ini diperparah dengan tidak diakuinya “sunat perempuan” sebagai tindakan kedokteran yang dilakukan oleh tenaga medis. Bahkan praktik “sunat perempuan” juga belum mendapatkan kejelasan apakah dapat diakui sebagai salah satu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Artinya ketika perempuan mendapatkan kerugian dari praktik keji ini maka dapat disimpulkan belum ada perlindungan layaknya pada pelayanan medis seperti umumnya. Selain itu korban juga tidak dapat melayangkan tuntutan ganti rugi ketika terdapat kelalaian medis dalam praktik “sunat perempuan”.
Perlindungan dalam Kasus Sunat Perempuan
Untuk menjawab apakah terdapat perlindungan hukum kepada korban, maka harus dilihat secara seksama terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya saja pada Pasal 28H yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan. Di ketentuan ini sebenarnya telah secara jelas terlihat bahwasannya perempuan seharusnya mendapatkan perlindungan yang optimal untuk memastikan sejahtera lahir dan batin. Dengan adanya dampak-dampak negatif seperti traumatis mendalam dan gangguan kejiwaan maka praktik ini telah melanggar hak perempuan. Selain itu masih banyak hak-hak perempuan yang tertindas oleh praktik “sunat perempuan” yang sangatlah keji ini. Perempuan seringkali takut menolak dan melawan paksaan dan perintah untuk melakukan sunat yang dapat berdampak negatif bagi dirinya. Padahal sebagai warga negara yang memiliki hak, maka perempuan haruslah diperlakukan secara manusiawi dan setara tanpa paksaan yang mengancam pribadinya.
Dilansir IDN Times, Komisioner Perempuan Nina Nurmila mengatakan bahwasannya terdapat suatu kejadian sunat anak perempuan yang berujung pada kematian. Usai dipotong habis klitorisnya oleh dukun, si anak mengalami pendarahan dikarenakan pembuluh darahnya bermasalah, sehingga nyawa anak tersebut sudah tak tertolong lagi. Sebenarnya kasus yang serupa pernah terjadi di Mesir, akan tetapi di Negeri Mohamad Salah itu, praktik ini dilarang secara tegas, terdapat sebuah undang-undang yang melarang “sunat perempuan” yang disahkan Parlemen Mesir. Selain di mesir, larangan untuk praktik “sunat perempuan” juga diatur di Inggris. Pada tahun 2019, terdapat seorang ibu yang mendapatkan hukuman selama 13 tahun penjara disebabkan melakukan praktik keji tersebut. Tentunya kedua negara ini dapat dijadikan acuan dalam memberikan perlindungan bagi hak-hak perempuan yang ada. Semoga kedepannya praktik ini dapat dikaji ulang dan mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah, agar tidak ada lagi korban-korban yang tertindas haknya atas praktik yang mengatasnamakan kebudayaan dan tradisi. ()