Rest in Peace KPK

Oleh: Hario Danang Pambudhi

(Content Creator Advokat Konstitusi)

Pasang surut KPK tak terlepas dari perhatian publik, misalnya pada pengujung tahun 2019 lalu, muncul wacana untuk merevisi UU KPK yang memicu demonstrasi besar-besaran dari kelompok mahasiswa yang menolak adanya revisi UU KPK. Hal ini disebabkan oleh adanya penilaian terhadap revisi UU KPK yang mengandung kepentingan politis sehingga akan menghambat kinerja lembaga anti rasuah tersebut dalam menjalankan tugasnya.

Kini, waktu berlalu. Isu ini menemui puncaknya tatkala Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan-putusannya secara serentak mengenai uji formil dan uji materil dari UU KPK. Walaupun telah mengeluarkan putusan yang bersifat final and binding, putusan ini masih dianggap belum mampu menjawab rasa keadilan masyarakat Indonesia yang geram atas upaya sistematis pelumpuhan KPK

Mengingat Status KPK

Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK ialah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.