Rest in Peace KPK

Putusan ini menegaskan bahwa KPK sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif dapat menjadi obyek penggunaan hak angket DPR. Mahkamah menyatakan bahwa hal independensi dan bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan menapun adalah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 36/PUU-XV/2017 sempat menimbulkan polemik karena dirasa putusan ini mengomentari putusan sebelumnya yaitu putusan nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, putusan nomor 5/PUU-IX/2011, dan putusan nomor 49/PUU-XI/2013. Namun, Mahkamah Konstitusi  menerbitkan siaran pers untuk menjelaskan putusan nomor 36/PUU-XV/2017,[2] yang pada intinya menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menentangi putusan yang sebelumnya, dan baru memosisikan KPK berada di bawah kekuasaan eksekutif.

Penolakan Uji Formil, KPK Tamat?

Status independensi yang menyebut hitam diatas putih bahwa KPK berada di bawah kekuasaan eksekutif semakin membuat tanggapan terhadap tumpulnya KPK, kooptasi besar-besaran sangat amat terlihat dilakukan oleh kekuasaan eksekutif dalam mengekang KPK dari dalam, hal ini dapat dilihat dari munculnya isu status pegawai KPK yang harus ASN beserta hadirnya Dewan Pengawas.

Upaya masyarakat sipil untuk memberi perlawanan nampak tidak didengar. Mahkamah Konstitusi akhirnya menjadi satu-satunya jalan untuk membatalkan Revisi UU KPK secara keseluruhan. Pertaruhan keseluruhan digunakan oleh masyarakat sipil dalam pengajuan uji formil Revisi UU KPK. Harapannya, uji formil ini dapat menjadi senjata utama untuk membersihkan KPK dari segala macam bentuk kooptasi oleh kekuasaan eksekutif.