Rest in Peace KPK

Salah satu perakara uji formil diajukan oleh para mantan pimpinan KPK, mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Dalam putusannya, MK menolah permohonan uji formil dengan beberapa alasan[3]

  1. Dalil UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas dirasa tidak beralasan menurut hukum. Menurut Mahkamah, RUU KPK sudah masuk prolegnas sejak lama
  2. Dalil tidak dilibatkannya aspirasi masyarakat ditolak oleh Mahkamah. Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan berdasarkan bukti yang disampaikan pembuat UU, RUU KPK sudah melibatkan masyarakat, termasuk pimpinan KPK. Selain itu, Mahkamah menemukan fakta bahwa pimpinan KPK menolak menghadiri pembahasan
  3. Dalil adanya penolakan oleh masyarakat terkait pengesahan RUU KPK, dinilai Mahkamah menjadi kebebasan menyatakan pendapat bagi masyarakat. Hal ini didasari fakta demonstrasi tidak hanya dilakukan oleh pihak kontra tapi juga pihak pro
  4. Dalil naskah akademik fiktif juga dinilai tidak beralasan menurut hukum. Hal ini didasari adanya perbedaan bukti yang diajukan pemohon dengan bukti yang diajukan DPR
  5. Dalil yang menyatakan Presiden tidak menandatangani dinilai tidak menjadi alasan adanya pelanggaran formil. Menurut Mahkamah, meski tidak ditandatangani, UU KPK tetap akan berlaku dengan sendirinya dalam jangka waktu 30 hari jika tidak ditandatangani presiden

Pendapat-pendapat Mahkamah pada akhirnya menjadi sesuatu yang banyak disesali oleh banyak pihak. Hal ini berangkan dari pandangan bahwa Mahkamah Konstitusi harusnya dapat menyajikan putusan yang tidak hanya menilai ada atau tidaknya bukti, tetapi juga dapat mendalami dan menilai keabsahan secara pandangan hukumnya. Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi PUKAT UGM bahkan sampai menyebutkan bahwa putusan uji formil ini malah nampak seperti putusan politik dibandingkan putusan hukum.