Oleh: Catur Agil Pamungkas
Pada Senin 31/10/2022 dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso menilai bahwa saksi Susi yang notabene merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak konsisten dalam memberikan jawaban kesaksianya.
Dalam kesaksianya, Susi menyampaikan beberapa kesaksian terkait rumah tangga Sambo dan Putri, termasuk peristiwa satu hari sebelum penembakan yang terjadi di rumah Magelang. Akan tetapi, kesaksian tersebut justru membuat hakim geleng-geleng kepala karena Susi dinilai memberikan keterangan palsu (berbohong) dalam memberikan jawaban kesaksianya.
Saking geramnya, hakim sampai mengancam bakal memproses Susi secara pidana apabila terbukti memberikan keterangan palsu.
“Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” kata Wahyu.
Dalam hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar sependapat dengan hakim, bahwa menurutnya Susi bisa terancam pidana penjara apabila terbukti memberikan keterangan palsu.
“Saksi tersumpah apabila keteranganya dinyatakan palsu dapat diproses hukum karena melanggar ketentuan dalam Pasal 242 KUHP dengan ancaman maksimalnya 7 tahun penjara, atas dasar tersebut hakim bisa saja memerintahkan jaksa untuk menahan saksi, ujar Abdul Fickar.”
Ancaman Bagi Saksi Yang Memberikan Keterangan Palsu
Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting dalam proses pembuktian sebuah tindak pidana, dimana hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHP yang berbunyi:
“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu,”
Maka dari itu, seorang saksi wajib untuk disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keteranganya di persidangan (Pasal 160 ayat (3)). Dengan demikian, apabila saksi dengan sengaja memberikan keterangan palsu, baik secara lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasa yang ditunjuk, diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Berikut bunyi pasalnya:
Ayat 1: “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Ayat 2: “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” ()