TOK! KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J SELESAI?!

Oleh: Tia Tasia Zein

Pada Senin, 13/02/2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan terkait kasus pembunuhan Brigadir J kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis pidana hukuman mati. Setelah lamanya jangka waktu persidangan dilaksanakan akhirnya majelis hakim telah memberikan putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan tuntutan penjara seumur hidup.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel seperti dikutip dari detikNews, Selasa (17/1/2023) lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Bagaimana KUHP terbaru mengatur eksekusi pidana hukuman mati?

Dalam KUHP terbaru pidana hukuman mati diatur dalam Pasal 100 yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 tahun lalu dan akan berlaku 3 tahun kemudian setelah undang-undang tersebut disahkan yakni pada tahun 2026 mendatang. Bunyi Pasal 100 KUHP terbaru sebagai berikut; 

  1. Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan; a. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; b. Peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau; c. Ada alasan yang meringankan.
  2. Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
  3. Tenggang waktu masa percobaan 10  (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
  4. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
  5. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Sebagaimana dijelaskan oleh Mahfud MD bahwa vonis hukuman mati dapat berkurang jika terdakwa Ferdy Sambo belum dieksekusi dan menunggu dalam jangka waktu 10 tahun. Jika terjadi perubahan sikap dan tingkah laku menjadi berkelakuan baik maka vonis pidana hukuman mati dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup dengan keputusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung.

“Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru,” kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam. Sumber dari Kompas.com

Dalam hukum acara pidana eksekusi dikatakan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada lagi upaya hukum dari pihak lawan perkara, sehingga yang dieksekusi dapat berupa putusan : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali. ()