Oleh: Diyah Ayu Riyanti
(Internship Advokat Konstitusi)
Masa kampanye pemilu 2024 akan dilakukan selama 75 hari. Hal ini merupakan keputusan dari KPU Bersama dengan DPR yang diambil dalam rapat konsinyasi dan diumumkan oleh Puan Maharani pada tanggal 6 Juni 2022 di Kompleks Parlemen Senayan.
“Durasi masa kampanye ditetapkan, disepakati, akan dilaksanakan 75 hari. Sehingga diharapkan pendistribusian logistik bisa dilaksanakan KPU sehingga sesuai tahapan dan jadwal yang telah disepakati,” ujar Puan Maharani setelah audiensi Pimpinan DPR dan Pimpinan KPU pada senin, 6 Juni 2022.
Keputusan diambil setelah adanya usulan dari DPR terkait masa kampanye selama 60 hari dan KPU selama 120 hari mengenai waktu kampanye pemilu. Masa kampanye pemilu 2024 akan dilakukan selama 75 hari. Hal ini merupakan keputusan dari DPR RI DAN KPU. Keputusan ini diambil setelah sempat terjadi perdebatan antara DPR, KPU dan Pemerintah. Komisi II DPR RI mengusulkan bahwa masa kampanye selama 60 hari.
Sedangkan Pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 120 hari dan KPU mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa, “opsi 90 hari merupakan hitungan KPU menggunakan simulasi pengadaan logistik dengan metode lama. Setelah dihitung ulang, masa kampanye bisa dipersingkat menjadi 75 hari dan sudah mempertimbangkan waktu pengadaan
Logistik Ungkap Dolly Pada rapat DPR, KPU dan Pemerintah melakukan perhitungan logistik terkait Pemilihan Umum. Perhitungan logistik tersebut menggunakan metode baru yakni pengadaan logistik memisahkan percetakan dan pendistribusian surat suara serta melakukan sistem zonasi dalam pendistribusian atau percetakannya.
Selanjutnya dilakukan pembagian zonasi dalam pelaksanaan teknisnya. “Jikadulu disentralisasi semua Jakarta, sekarang kita bagi dua, tingkat nasional dan daerah. Jadi disepakati kalau memungkinkan, kertas suara di tingkat provinsi kabupaten/kota dan DPD RI, itu dicetak di provinsi. Terus Pilpres dan DPR RI itu kan seragam secara nasional, kalau tidak cukup waktunya semua dipusatkan Jakarta, dibuat zonasi, misalnya di Sumatera ada dua titik, di Jawa berapa titik, ” ungkap Ahmad Doli Kurnia
Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan terkait dengan pembuatan kodifikasi hukum dalam acara Pemilihan Umum. Hal tersebut memiliki tujuan untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan tatacara hukum pemilu di Indonesia berjalan tepat waktu dan tidak mempengaruhi proses periodisasi dan pelantikan jabatan.
Penetapan masa kampanye merupakan salah satu tugas dari KPU dalam rangka penyusunan jadwal Pemilihan Umum berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal tersebut menjelaskan terkait rencana program dan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu. Pada Pemilu 2024 masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. ()