Oleh: Diyah
DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, pada Selasa 6 Desember 2022. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Sufmi Dasco, peserta sidang menyetujui untuk disahkannya RKUHP menjadi KUHP. Sehingga, beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
RKUHP
Sumber KUHP yang merupakan hukum Belanda disebut Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang disahkan melalui Staatsblad tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku di seluruh wilayah Hindia Belanda sejak 1 Januari 1918. Pada saat Indonesia merdeka pada 1945, supaya tidak terjadi kekosongan hukum pidana nasional, maka WvSNI diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setelah sekian lama KUHP digunakan di Indonesia, pemerintah berinisiatif memperbaharui peraturan perundangan-undangan hukum pidana asli Indonesia. Upaya melakukan pembaruan KUHP mulai terasa gregetnya sejak 1958, yaitu ditandai dengan berdirinya LPHN (Lembaga Pembinaan Hukum Nasional). Selanjutnya juga diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I pada 1963 dengan inisiasi desakan untuk merumuskan KUHP baru. Dalam Perjalanannya RKUHP mendapatkan Pro dan Kontra dari masyarakat Indonesia karena banyak Pasal-Pasal dalam RKUHP yang kontroversial dan dianggap kurang tepat. Dari perjalanan yang Panjang tersebut, akhirnya RKUHP resmi disahkan menjadi KUHP pada hari Selasa 6 Desember 2022.
KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 terdiri dari 2 buku yakni Buku Kesatu dan Buku Kedua. Buku Kesatu membahas tentang Aturan Umum yang terdiri dari 6 (enam) Bab. Sedangkan Buku Kedua membahas tentang tindak pidana yang terdiri dari 37 Bab. Pada Buku kesatu terdapat 187 Pasal. sedangkan pada Buku Kedua terdapat 624 Pasal.
Buku Kesatu
- BAB I tentang RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN PIDANA
- BAB II tentang TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
- BAB III tentang PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
- BAB IV tentang GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA
- BAB V tentang PENGERTIAN ISTILAH
- BAB VI tentang ATURAN PENUTUP
Buku Kedua
- BAB I tentang TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
- BAB II tentang TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
- BAB III tentang TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
- BAB IV tentang TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
- BAB V tentang TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
- BAB VI tentang TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
- BAB VII tentang TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN
- BAB VIII tentang TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, DAN BARANG
- BAB IX tentang TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN
- BAB X tentang TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
- BAB XI tentang TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
- BAB XII tentang TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA
- BAB XIII tentang TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
- BAB XIV tentang TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
- BAB XV tentang TINDAK PIDANA KESUSILAAN
- BAB XVI tentang TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
- BAB XVII tentang TINDAK PIDANA PENGHINAAN
- BAB XVIII tentang TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA
- BAB XIX tentang TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
- BAB XX tentang PENYELUNDUPAN MANUSIA
- BAB XXI tentang TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN
- BAB XXII tentang TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
- BAB XXIII tentang TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN
- BAB XXIV tentang TINDAK PIDANA PENCURIAN
- BAB XXV tentang TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
- BAB XXVI tentang TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
- BAB XXVII tentang TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
- BAB XXVIII tentang TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
- BAB XXIV tentang TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG
- BAB XXX tentang TINDAK PIDANA JABATAN
- BAB XXXI tentang TINDAK PIDANA PELAYARAN
- BAB XXXII tentang TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
- BAB XXXIII tentang TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN
- BAB XXXIV tentang TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
- BAB XXXV tentang TINDAK PIDANA KHUSUS
- BAB XXXVI tentang KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XXXVII tentang KETENTUAN PENUTUP
Lantas, bagaimana ketentuan berlakunya?
Masa Berlaku KUHP diatur dalam Buku Kedua BAB XXXVII KETENTUAN PENUTUP dari Pasal 621 hingga 624. Pada Pasal 624 menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Sedangkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan sesuai dengan Pasal 621. Dari masa transisi selama 3 tahun ini, diharapkan masyarakat Indonesia, baik dari penegak hukum, akademisi, praktisi, mahasiswa hukum dan masyarakat secara umum dapat memahami KUHP. Selain itu, kita juga harus mengawal KUHP agar bisa menjadi sebuah Undang-Undang yang baik dan progresif.
Dengan disahkannya RKUHP menjadi KUHP merupakan suatu kemajuan bangsa Indonesia yang sangat baik. Meskipun sampai sekarang masih menjadi perdebatan yang Panjang di berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Perdebatan itu berkaitan dengan bunyi pasal yang dianggap dapat merugikan masyarakat secara umum. Namun, dengan disahkannya RKUHP menjadi KUHP perubahan pasal hanya dapat melalui Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme Judicial Review.
Bunyi Pasal yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini diantaranya Penghinaan terhadap Presiden yang terdapat dalam Pasal 218; Pasal terkait dengan Makar pada Pasal 192; Pasal tentang Penghinaan Lembaga Negara yang tercantum pada Pasal 349; Pasal tentang pidana demo tanpa pemberitahuan yang tertuang dalam Pasal 256; Pasal tentang berita bohong yang tertuang dalam Pasal 263 ayat (1); Hukuman yang diterima koruptor turun tertuang dalam Pasal 603; Pidana kumpul kebo yang diatur dalam 413 ayat (1); Sebar ajaran komunis yang diatur dalam Pasal 188; Pidana Santet yang diatur dalam Pasal 252 ayat (1); Pasal tentang Vandalisme yang diatur dalam Pasal 331; Tentang Hukuman Mati yang diatur dalam beberapa Pasal diantaranya Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102; tentang HAM Berat yang diatur dalam Pasal 598; terakhir adalah tentang Living Law yang diatur dalam Pasal 2 dan 595. ()