Darurat Kekerasan Seksual : Penanganan Aparat Penegak Hukum Perlu Diperkuat

oleh : Apriska Widiangela

Internship Advokat Konstitusi

Pada bulan Juni lalu, beredar video viral yang menunjukan seorang pria yang melakukan aksi memeluk dan menciumi bocah perempuan di bawah umur di pelataran sebuah toko. Mengutip dari  detik.com,  menjelaskan bahwa dalam video tersebut tampak seorang pria yang usai bertransaksi dengan pemilik toko, terlihat dari pemilik toko memberikan sedotan kepadanya. Kemudian, datang seorang perempuan dewasa bersama anak kecil perempuan. Pada saat itu, perempuan dewasa masuk ke dalam toko, sedangkan anak kecil perempuan menunggu di pelataran toko bersama pria tadi. Sebelum melangsungkan aksinya, pria tersebut tampak mengawasi keadaan sekitar hingga akhirnya menarik bocah perempuan itu mendekat ke arahnya, hingga pada akhirnya pria tersebut melangsungkan aksi pelecehan bocah tersebut.

Video tersebut sempat diperbincangkan oleh masyarakat ramai, namun pernyataan Kapolsek setempat justru menimbulkan kontroversi. Pasalnya, atas kejadian yang menimpa anak perempuan di bawah umur tersebut, Kapolsek Sidayu, Iptu Khairul Alam menyatakan bahwa kejadian tersebut bukanlah pelecehan seksual. Mengutip detik.com (24/06/2022), ia berdalil demikian lantaran menurutnya pelecehan seksual itu buka baju, di samping itu tidak ada penolakan atau tanda ketakutan dari si anak seperti menangis ataupun marah melainkan diam saja. Pihak kepolisian pun tidak memproses lebih lanjut dengan dalih tidak ada laporan dari pihak keluarga korban.