Oleh: Hening Daini
Baru saja kita dihebohkan dengan kebijakan larangan mudik lebaran 2.0 yang secara resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Larangan tersebut berlaku efektif pada tanggal 06-17 Mei 2021. Kebijakan ini tentunya tak lain untuk menekan angka perkembangan kasus COVID-19. Namun, hari Rabu lalu 21 April 2021 berita ratusan WN India bereksodus masuk ke Indonesia menjadi viral.
Pasalnya India kini tengah dilanda tsunami COVID-19, ledakan kasus utamanya terjadi pasca acara ritual keagamaan di Sungai Gangga. India juga tengah melawan virus SARS-COV-2 varian B1617 yang bermutasi ganda. Diketahui bahwa WN India pergi ke Indonesia dengan pesawat Air Asia QZ988 yang merupakan carter flight, dari total 127 WNA yang tiba di Indonesia 12 diantaranya dinyatakan positif COVID-19. Disaat kebijakan larangan mudik diberlakukan WNA justru diizinkan bereksodus ke dalam negeri. Bagaimana mungkin hal tersebut dapat terjadi?
Sejatinya pemerintah telah membuat sejumlah peraturan terkait larangan sementara orang asing masuk ke Indonesia dalam upaya mencegah penyebaran virus COVID-19. Dimulai dengan terbitnya Permenkumham No. 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Permenkumham tersebut menghentikan pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Seiring meluasnya pandemi COVID-19 Permenkumham No. 7 Tahun 2020 dicabut dengan Permenkumham No. 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Pada saat itu larangan masuk ke wilayah Indonesia berlaku bagi seluruh orang asing untuk masuk maupun transit. Tetapi larangan dikecualikan terhadap orang asing yang memegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan; awak alat angkut; dan orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Mereka yang dikecualikan dapat masuk dengan persyaratan diantaranya mendapatkan surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan di masing-masing negara; telah berada 14 hari di wilayah bebas COVID-19; dan pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Permenkumham No. 11 Tahun 2020 juga tidak berlaku lama mengingat ketentuannya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional. Dalam hal mendukung pemulihan ekonomi nasional dan masa adaptasi new normal dilakukanlah perubahan kriteria orang asing yang dikecualikan dalam pelarangan sementara untuk masuk wilayah Indonesia.
Hingga saat ini Permenkumham terbaru terkait permasalahan orang asing adalah Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dimana dalam Permenkumham tersebut ditetapkan bahwa orang asing pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan. Hal itulah yang terjadi pada WN India yang bereksodus, para penumpang Air Asia QZ988 berisikan 38 orang pemegang visa kunjungan, 46 orang pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas WN India, 1 orang pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas WN Amerika Serikat, 32 orang pemegang Visa Izin Tinggal Terbatas WN India, dan kru pesawat yakni WNI berjumlah 12 orang.
Seluruh WN India memiliki dokumen berupa visa dan/atau izin tinggal yang dibutuhkan untuk memasuki wilayah Indonesia, Maka berdasarkan Pasal 2 Permenkumham No. 26 Tahun 2020 seluruh WN India berada di wilayah Indonesia secara legal. Ketentuan ini juga bersesuaian dengan SE Satgas COVID-19 No. 08 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19. Hingga saat ini pemerintah telah memfasilitasi WN India dalam masa karantinanya, pula terhadap mereka yang positif COVID-19 akan diisolasi hingga sembuh. Tentunya hal ini mengundang banyak pertanyaan terkait kebijakan pemerintah yang terkesan kontradiktif dengan larangan mudik lebaran. Kasus ini juga dapat membuat masyarakat semakin tidak patuh.
Perlu diketahui beberapa negara telah terlebih dahulu mengambil langkah tegas dalam menangani tsunami COVID-19 di India. Diantaranya adalah Pakistan, Hong Kong, Selandia Baru, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Arab Saudi, dan Singapura. Dalam beberapa kasus juga ditemukan varian SARS-CoV-2 pada sejumlah WN India yang bepergian ke luar negeri. Negara tersebut telah melarang warga dengan perjalanan dari India masuk ke dalam wilayahnya.
Berselang dua hari sejak eksodus WN India viral di Indonesia yakni pada hari Jumat 23 April 2021, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengadakan jumpa pers virtual yang mengumumkan bahwa pemerintah akan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari. Kebijakan ini akan berlaku terhitung tanggal 25 April 2021. Kebijakan ini namun mengecualikan WNI yang hendak kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau singgah di India dalam 14 hari. Kelompok WNI tersebut tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan ketat. ()