Urgensi Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Penguatan Lembaga Konstitusi

Oleh : Avany Mahmudah/ Internship Advokat Konstitusi 

Banyaknya kasus mengenai Hakim Mahkamah Konstitusi yang melanggar kode etik bahkan terlibat dalam kasus pidana tentunya menjadi salah satu peristiwa yang memalukan dan mencoreng nama baik sistem peradilan di Indonesia. Kasus pelanggaran etik Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, yang bertemu dengan sejumlah Pimpinan Komisi III DPR sebelum uji kelayakan pencalonannya kembali tanpa surat panggilan resmi merupakan refleksi hakim berada dalam pusaran kekuasaan. Sementara itu, kasus korupsi yang melahirkan operasi tangkap tangan pada Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan menjelaskan mafia memainkan peran kuat untuk mengontrol putusan.

Banyaknya Hakim Konstitusi yang terlibat dalam kasus sedemikian rupa tentunya memerlukan adanya pembenahan pengaturan mulai dari proses pemilihan sampai habisnya jabatan menjadi Hakim Konstitusi. Sedangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, memuat perubahan antara lain tentang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, persyaratan menjadi Hakim Konstitusi, pemberhentian Hakim Konstitusi, dan batas usia pensiun Hakim Konstitusi belum menjawab permasalahan-permasalahan pokok yang tengah dihadapi Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila menelisik lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) tersebut, setidaknya ada beberapa pasal yang dapat menjadi sorotan publik. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah kenaikan usia minimal Hakim Konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun. Pasal 15 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 berbunyi, “Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan.” Dalam Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK), pasal di atas berubah menjadi, “Untuk dapat diangkat menjadi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat berusia paling rendah 60 (enam puluh) tahun.”

Kemudian permasalahan berikutnya adalah mengenai persyaratan untuk menjadi Hakim MK. Pasal 15 Ayat (1) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; b. adil; dan c. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Namun, nampaknya pasal ini tidak memiliki tolak ukur yang jelas mengenai persyaratan tersebut. Tidak ada peraturan yang tegas mengenai bagaimana faktualisasi syarat-syarat normatif tersebut.

Selanjutnya Pasal 23 Ayat (1) huruf c dijelaskan bahwa Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat atas alasan telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun. Hal yang menjadi sorotan adalah Pasal 87 huruf c berbunyi, “Apabila hakim konstitusi pada saat jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada huruf b telah berusia 60 (enam puluh) tahun, maka meneruskan jabatannya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun.” Tentu pasal ini memiliki reduksi yang tidak baik dalam sudut pandang peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dapat ditafsirkan bahwa dengan adanya pasal ini secara tidak langsung menjelaskan bahwa Hakim Konstitusi bisa menjabat lebih dari sepuluh tahun.

Permasalahan yang dihadapi MK dalam upaya menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya, sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah terkait permasalahan kelembagaan dan hukum acara MK. Penguatan kelembagaan Hakim Konstitusi dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan hakim yang independen, negarawan, dan berintegritas. Alangkah lebih baik, dalam perumusan RUU MK ke depannya harus mengcover setidaknya 3 isu pokok untuk meningkatkan fungsi MK.

Tiga isu pokok tersebut adalah pertama, mengenai maksimalisasi fungsi pokok dan peran MK dalam menjamin dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Kedua, mekanisme pengangkatan yang seharusnya memiliki sistem seleksi yang sama karena pengangkatan Hakim MK berasal dari tiga lembaga negara yang berbeda. Ketiga, mengenai hukum acara MK yang masih belum ada penjelasan mengenai detail beracara terhadap wewenang pokok MK, seperti dalam memutus sengketa antar lembaga negara dan dalam memutus pembubaran partai politik.

Melihat banyaknya perkembangan hukum terutama mengenai hukum acara yang belum terakomodir dalam UU MK, maka perlu dilakukan penggantian undang-undang untuk memperkuat peran MK sebagai pengawal konstitusi baik dari sisi kelembagaan maupun hukum acaranya. Selain permasalahan kelembagaan tersebut, diperlukan pula penyempurnaan hukum acara MK agar lebih komprehensif sesuai dengan perkembangan hukum yang ada, salah satunya adalah meningkatkan materi muatan hukum acara MK yang saat ini masih diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).Pada intinya, titik pokok revisi UU MK seharusnya memuat substansi yang lebih urgen, yaitu lebih ditujukan untuk memaksimalkan peran MK untuk mengoptimalkan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara dibanding revisi mengenai usia hakim konstitusi yang tidak memuat alasan ilmiah atau tidak memuat suatu keharusan. ()