Oleh: Catur Agil Pamungkas
Tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022) menjadi perhatian masyarakat luas, tidak hanya karena banyaknya korban jiwa, akan tetapi juga viralnya beberapa video yang memperlihatkan arogansi aparat terhadap para suporter. Salah satu yang menjadi sorotan adalah video seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tendangan ala Kungfu kepada salah seorang supporter. Dalam video yang viral di media sosial tersebut, Nampak seorang pria berbaju hitam yang sedang berjalan di sisi lapangan tiba-tiba ditendang oleh seseorang aparat berseragam TNI, tidak hanya sekali, aparat tersebut melakukannya sebanyak dua kali.
Indikasi adanya dugaan kekerasan oleh aparat kepada suporter tersebut mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Komnas HAM.
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantor Arema FC, Malang, Senin (3/10/2022) menyatakan :
“Beberapa informasi yang memiliki kedekatan kepada satu fakta. Yang pertama, kekerasan memang terjadi, dari video beredar, ditendang, kena kungfu, di lapangan, semua orang bisa melihat itu,” ujarnya.
Selain itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga buka suara terkait tindakan anggotanya tersebut, Ia menyatakan pihaknya langsung melakukan investigasi sekaligus proses hukum terhadap peristiwa tersebut, Ia juga menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh anggotanya sebagai perlakuan yang berlebihan. Menurut Andika, berdasarkan video yang beredar, tindakan berlebihan prajurit terhadap suporter bukan dalam rangka mempertahankan diri, melainkan menjurus tindak pidana.
“Yang terlihat viral kemarin, itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan. Itu termasuk, bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit itu, tapi (suporter) diserang,” terangnya.
Ia menyebutkan, tindakan berlebihan prajurit di Stadion Kanjuruhan di luar kewenangan mereka. Oleh karenanya, tindakan prajurit tersebut tak hanya memenuhi unsur pelanggaran disiplin, tetapi juga tindak pidana.
“Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan,” bebernya.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Tendangan Kungfu
Mengenai tindakan kekerasan berupa tendangan ala kungfu yang dilakukan oknum TNI terhadap suporter Aremania dapat digolongkan sebagai sebuah tindakan penganiayaan karena tindakan tersebut menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan. Sehingga pelaku dapat dikenai sanksi dalam Pasal 351 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) KUHP yang menyatakan sebagai berikut :
“(1) Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
(3) Jika perbuatan tersebut menyebabkan matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.”
Adapun mengingat bahwa dugaan tindakan pidana tersebut dilakukan oleh anggota Tentara maka dari itu akan diproses melalui peradilan militer sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai berikut :
“Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
(1) Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
- Prajurit;
- yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
- anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
- seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.”
()