Seorang wanita bercadar yang membawa pistol jenis FN diduga menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu masuk Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara.
Berdasarkan keterangan dari Kepolisian, wanita bercadar tersebut awalnya berjalan kaki dari harmoni ke arah Medan Merdeka Utara. Namun, ketika sampai di pintu masuk Istana, wanita tersebut diduga menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres.
Polisi kemudian mengamankan wanita tersebut.
“Saat ini sudah dibawa ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif yang bersangkutan,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (25/10/2022).
Sedangkan menurut Keterangan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Marsda TNI Wahju Hidajat Soedjatmiko menerangkan bahwa peristiwa wanita bercadar bukan merupakan upaya penerobosan ke Istana Presiden.
Akan tetapi merupakan bentuk dari kewaspadaan anggota Paspampres yang melihat seorang perempuan dengan tingkah laku mencurigakan, dimana Perempuan tersebut berdiri di dekat pos utama Paspampres di depan Istana Merdeka dan membawa senjata api.
“Jadi perempuan tersebut tidak menerobos Istana. Tapi justru berawal dari kewaspadaan anggota kami (Paspampres) yang langsung menghampiri perempuan tersebut dan perempuan tersebut langsung mengacungkan senjata ke arah anggota (Paspampres),” tandas Wahju Selasa (25/10/2022).
Aturan Senjata Api
Terhadap pemilikan dan penggunaan senjata api pada prinsipnya tidak sembarang warga sipil dapat mengakses hal tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 tentang Prosedur Kepemilikan Senjata Api maupun Peraturan Kepolisian RI No. 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api, bahwa untuk bisa memiliki senjata api bagi warga sipil setidaknya harus terdaftar dan atas izin Kepolisian Republik Indonesia.
Begitu pun terhadap penggunaan senjata api harus berdasarkan izin yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Artinya, setiap pemilikan dan penggunaan senjata api bagi warga sipil tidak lah sembarang boleh dimiliki, harus berdasarkan izin dan persetujuan dari Kepolisian Republik Indonesia.
Keamanan Area Istana
Terhadap keamanan di area istana negara, jika mengacu pada Peraturan Menteri Sekretariat Negara RI No. 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan bahwa area Istana Negara merupakan daerah tertutup.
Oleh karenanya, jika terdapat hal-hal yang mencurigakan dan dinyatakan tidak aman, petugas BKD/deteksi Paspampres wajib untuk segera melakukan tindakan pengamanan sesuai dengan prosedur dan melaporkan pada kesempatan pertama kepada pimpinan BKD.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti identitas dan motif dari wanita berusia 25 tahun tersebut masuk ke area istana negara. Saat ini Wanita tersebut berada di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ()