oleh : Nurjamil
Internship Advokat Konstitusi
Era digital ini membuat mudah setiap orang mengakses hal-hal yang tidak dapat dijangkau secara fisik. Namun kemudahan tersebut bisa berujung pada kasus hukum yang akan menjerat jika salah memanfaatkannya. Salah satunya adalah kasus pencemaran nama baik.
Kasus saling lapor polisi akibat pencemaran nama baik memang seperti menjadi tren belakangan ini. Bagaimana tidak? Salah sedikit dalam mengetik ataupun berucap saja, kita akan terjerumus ke dalam tindak pidana. Sebagai contoh, ketika kita salah sedikit saja dalam mengomentari postingan seseorang di media sosial dan ada orang yang merasa terganggu dengan komentar kita, bisa kena jerat unsur tindak pidana pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan menyerang kehormatan atau martabat orang lain baik melalui lisan maupun tulisan. Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Frasa “barang siapa” menuju pada setiap orang yang berniat atau sudah melakukan perbuatan yang bertujuan berbuat jahat atau melawan hukum, kemudian frasa menyerang “kehormatan berarti” merendahkan harga diri atau menuduh hal yang tidak terjadi sepenuhnya pada diri orang yang dituduh.
Singkatnya, pencemaran nama baik berarti merusak reputasi seseorang dengan perbuatannya. Dalam penjelasan pasal tersebut terdapat dua unsur utama pencemaran nama baik, yakni menyerang kehormatan atau nama baik. Selain itu, dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) dijelaskan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Intisari pasal tersebut sejatinya tidak jauh berbeda dengan yang dijelaskan dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP, artinya kedua pasal tersebut menjelaskan dua unsur utama yakni menyerang kehormatan dan menghina(pencemaran nama baik). Perlu diperhatikan bahwa pencemaran nama baik adalah termasuk kedalam delik aduan,yakni jika seseorang yang merasa dirugikan saja yang bisa melaporkan dan memproses ke polisi.
Menelaah unsur-unsur pencemaran nama baik sangat penting untuk diperhatikan, karena jika salah sedikit dalam berucap ataupun mengetik kita akan berurusan dengan hukum. Banyak sekali hal sepele yang dipidanakan dikarenakan kecerobohan dirinya sendiri dalam memanfaatkan teknologi. Oleh karena itu agar tidak terjerat pidana kita harus mawas diri dalam berbangsa dan bernegara. Dengan begitu akan terhindar dari segala bentuk yang dikategorikan sebagai unsur pencemaran nama baik.
Bukan hanya itu, akibat buruk hal ini juga terjadi penumpukan berkas perkara di pengadilan yang dikarenakan adanya saling melapor karena hal sepele yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan mengetahui hal-hal apa saja yang termasuk unsur pencemaran nama baik, tentunya kita akan berhati-hati dalam berucap ataupun mengetik di media sosial. Jadi, waspadalah, waspadalah!
()