Fenomena Gig Economy dalam Hukum Ketenagakerjaan

Oleh : Hening Daini

Belum lama ini beredar viral di dunia maya video makian terhadap salah seorang kurir ekspedisi. Ini bukan kali pertama kurir dihadapi dengan permasalahan dalam pekerjaannya. Sebelumnya bulan lalu kurir salah satu e-commerce melaksanakan aksi mogok kerja massal oleh karena nilai upah yang dinilai terlalu murah. Diikuti dengan kasus di Bogor dimana seorang kurir ditodong pistol oleh pelaku yang enggan membayar pesanannya. Lantas bagaimana nasib para kurir tersebut, apakah kasus-kasus di atas merupakan suatu bentuk pelanggaran atas hak kurir yang dilindungi oleh hukum?

Pesatnya perkembangan teknologi telah membawa kita pada era baru. Di era industri 4.0 kehadiran pelaku gig economy semakin berkembang. Apa yang dimaksud dengan gig economy?

Gig economy adalah sistem pasar tenaga kerja bebas dimana pihak perusahaan mengontrak pekerja independen untuk jangka waktu pendek. Lahirnya gig economy berkaitan dengan besarnya kebutuhan perusahaan akan on-demand worker alias buruh siap kerja. Para pelaku gig economy secara langsung membantu perusahaan dalam upaya efisiensi proses recruitment. Para pelakunya adalah mereka yang bekerja paruh waktu atau para pekerja berbasis proyek. Seperti misalnya penulis kreatif, pengemudi ojek daring dan termasuk di dalamnya adalah para kurir ekspedisi. Fenomena gig economy telah banyak melahirkan hubungan kemitraan di antara para pemberi kerja dan pekerja yang kemudian akan disebut dengan mitra.