Outsourcing Solusi Pengangguran ?

Oleh : Sani Muhamad Ramdani 

Istilah outsourcing memang sering diperbincangkan oleh para jobseeker apalagi setelah polemik disahkannya UU Omnibus Law akhir tahun lalu. Jauh sebelum itu sebetulnya outsourcing ini sudah diatur loh dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Saat ini regulasi outsourcing ini diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Alih daya (PP 35/2021).

Outsourcing atau alih daya merupakan sistem penggunaan tenaga yang berasal dari pihak ketiga guna menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam suatu perusahaan. Dalam perekrutan pekerja outsourcing biasanya perusahaan bekerja sama dengan perusahaan penyedia sumber daya manusia atau yg sering dikenal dengan perusahaan outsource.

Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, pekerja ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nantinya, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa karyawan akan dikirimkan ke perusahaan yang membutuhkannya Pekerja outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak dengan perusahaan outsource bukan dengan perusahaan pengguna jasanya.