Konsep Negara Kepulauan, Warisan Nusantara

Oleh: Hening Daini 

Indonesia menyambut bulan Juni dengan berita duka. Prof. Mochtar Kusumaatmadja, tokoh hukum terkemuka pencetus konsep negara kepulauan, tutup usia pada 6 Juni lalu. Prof. Mochtar pernah menjabat sebagai menteri di era pemerintahan Presiden Soeharto yakni Menteri Kehakiman pada tahun 1974-1978. Lalu, menjadi Menteri Luar Negeri di tahun 1978-1988. Definisi hukum menurut beliau kerap kita temukan saat mengampu mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, menurutnya hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.

Pemikiran beliau semasa hidup kini menjadi warisan berharga bagi tanah air. Prof. Mochtar Kusumaatmadja adalah sosok yang pertama kali mengembangkan konsep negara kepulauan yang kemudian pada tahun 1957 dideklarasikan oleh Perdana Menteri Djuanda. Beliau berperan banyak dalam perundingan internasional utamanya saat menjadi wakil Indonesia pada sidang PBB mengenai Hukum Laut. Beliau aktif melaksanakan perjuangan border diplomacy dengan meyakinkan perwakilan negara lain atas konsep negara kepulauan (archipelagic states). Hal ini memegang peranan penting terhadap penetapan batas laut teritorial, batas darat, serta batas landas kontinen Indonesia.

Perjuangan beliau membuahkan hasil dengan diterimanya konsep negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations on the Law of The Seas atau UNCLOS). Indonesia lalu meratifikasi konvensi tersebut melalui UU No. 17 Tahun 1985. Tidak hanya itu sebelumnya beberapa karyanya juga telah mengilhami lahirnya Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia di tahun 1970.

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Bentuk geografis tersebut menyebabkan wilayah teritorial Indonesia belum sepenuhnya diakui dunia internasional. Kala itu tidak ada kedaulatan di atas wilayah perairan nusantara. Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja sarana hukum yang dapat memenuhi kebutuhan Indonesia dalam memperluas kedaulatannya dan menyatukan wilayah yang semula bercerai-berai ialah dengan menerapkan prinsip negara kepulauan (archipelagic states). Konsep Archipelagic States dikembangkan dengan semangat untuk mewujudkan peraturan terkait wilayah lautan Indonesia seluas-luasnya dan agar wilayah tersebut dapat dipertahankan sesuai dengan hukum internasional. Konsep ini pada dasarnya menyatakan bahwa segala perairan di antara dan di sekitar pulau-pulau bagian dari wilayah nasional adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Diakuinya Konsep Archipelagic States dalam hukum internasional telah memberikan landasan bagi pemerintah dalam menegakkan kedaulatan wilayah Indonesia. Semula batas laut teritorial Indonesia ialah selebar 3 mil laut yang tertuang dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie 1939 / TZMKO (Ordonansi Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939). Kini pengaturannya berubah menjadi laut wilayah selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal lurus yang ditarik dari ujung ke ujung, dengan demikian garis pangkal lurus tersebut akan melingkari negara kepulauan Indonesia. Laut yang terdapat di antara pulau-pulau ialah bukan  laut bebas, tetapi telah berubah menjadi perairan kepulauan dan perairan pedalaman yang berada di bawah kedaulatan Indonesia.

Konsep Archipelagic States telah berhasil mengedepankan konsep kesatuan wilayah pulau-pulau dan perairannya dengan penarikan garis terhadap titik-titik terluar suatu negara. Sejatinya warisan ini tidak hanya berpengaruh besar bagi kedaulatan wilayah nusantara namun juga bagi masyarakat internasional. Selamat jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja, sosoknya mungkin telah mendahului kita namun tidak dengan semangat juangnya. Semoga semangat dan pemikiran beliau senantiasa menginspirasi kita kawula muda. ()