Menakar Peluang DPD dalam Misi Mulia #SaveKPK

Oleh: Fayasy Failaq

(Content Creator Advokat Konstitusi)

Menindaklanjuti wacana menyelamatkan KPK jalur amandemen UUD 1945 dalam tulisan saya sebelumnya, perlu untuk mengevaluasi lebih lanjut baik permasalahan status quo maupun permasalahan dalam mewujudkan solusi tersebut. Dalam tulisan itu, penulis menyoroti amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai jalur penyelamat KPK pada ranah ideal adalah solusi penguatan lembaga anti rasuah dari tangan-tangan kotor oknum legislatif yang hendak sembarang merubah desain kelembagaan KPK menjadi tidak semestinya. Mengingat bahwa pemberantasan korupsi merupakan semangat reformasi melalui independensi kelembagaan KPK yang kemudian, dikhianati dengan perombakan struktural melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang menjadikan lembaga ini menjadi tidak independen. Posisi sumber norma KPK yang sebatas pada tingkat Undang-Undang menjadikan lembaga ini semakin rawan diobrak-abrik, apalagi dengan tupoksi KPK untuk memberantas rasuah banyak berlawanan dengan politisi-politisi yang banyak menjadi pelaku.

Sehingga dengan ini meletakkan sumber norma KPK dalam Undang-Undang Dasar (UUD) menjadi solusi penguatan yang ideal bagi kelembagaan KPK juga bagi pemberantasan korupsi. Sekalipun solusi tersebut sebagai wacana sungguh-sungguh menarik, namun secara realistis tetap saja amat sukar untuk diwujudkan saat ini. Untuk itu penulis mencoba merangkai cara yang paling mungkin untuk mewujudkan solusi tersebut yakni melalui kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tembok besar kontrolitas DPD atas DPR

Sebelum memasuki pembahasan penguatan KPK, penulis akan mencoba membedah variabel kelembagaan DPD dalam ranah pencegahan pelemahan KPK. Aspek yang menyebabkan DPD penting dalam pencegahan pelemahan KPK adalah karena desain DPD sebagai lembaga kontrol atas DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif. Melihat pelemahan KPK yang sangat kuat dari faktor kinerja legislasi DPR dan Pemerintah, maka sepatutnya rakyat berharap kepada kelembagaan DPD yang menjadi penyeimbang dari dua lembaga tersebut, khususnya DPR sebagai sesama parlemen. Harapannya, dengan kontrol yang kuat oleh DPD, maka perumusan suatu peraturan perundang-undangan -dalam konteks ini UU KPK- lebih hati-hati, tidak sembrono, dan mengedepankan kepentingan rakyat yang lebih luas.

Dalam peran tersebut, DPD sebagai representasi kedaerahan yang terlepas dari representasi politik dapat menyampaikan aspirasi penolakannya atas perubahan UU KPK pada tahun 2019 lalu yang banyak ditentang oleh akademisi dan masyarakat. Namun memang kenyataan yang terjadi tidak demikian, DPD secara kelembagaan tidak berkutik terhadap DPR dan Pemerintah. Mengingat, desain DPD yang tidak sekuat DPR dalam fungsinya sebagai lembaga legislatif. Misalnya saja, pada ranah legislasi, DPD hanya dapat terlibat pada sampai pada tahap pembahasan suatu RUU, itupun sebatas pada RUU yang mempunyai unsur kedaerahan. Berbeda hal dengan DPR yang mendominasi hingga tahap pengesahan dan tidak terbatas pada suatu kategori undang-undang tertentu.

Struktur kelembagaan parlemen dengan DPD dan DPR yang demikian mencerminkan weak bicameralism atau sistem bikameral yang lemah. Ciri dari sistem bikameral yang lemah adalah adanya dua lembaga parlemen yang berbeda unsur keterwakilan dan memiliki fungsi legislasi yang timpang. Evaluasi dari sistem bikameral yang lemah adalah kontrolitas DPD yang lemah yang menjadi tembok besar bagi aspirasi rakyat dan daerah yang lebih tersampaikan, yang juga demikian berbeda dengan maksud awal terbentuknya DPD itu sendiri sebagai pengganti Utusan Daerah dalam tubuh MPR untuk mengontrol representasi politik.

Peluang DPD untuk amandemen penguatan KPK 

Atas beberapa argumentasi diatas, maka weak bicameralism sangat koheren dalam pelemahan KPK via jalur legislasi oleh DPR dan Pemerintah. Namun dalam kondisi sistem bikameral yang lemah saat ini, harap-harap bagi DPD tidak lantas pupus begitu saja. Secercah harapan peluang untuk mengajukan amandemen UUD 1945 bisa terwujud melalui kelembagaan ini.

Secara politis, hal ini mungkin saja terjadi dikarenakan DPD memang secara kelembagaan tidak terlibat langsung dalam pembentukan UU KPK 2019 yang amat melemahkan KPK. Kemudian tercatat juga bahwa DPD pernah mengajukan usulan amandemen yang tercatut pula di dalamnya memasukkan KPK dalam UUD 1945. Dengan melakukan usul perubahan pasal UUD 1945, maka DPD akan memperoleh kembali trust dari masyarakat yang sempat hilang akibat beberapa kali konflik internal yang terjadi.

Peluang amandemen tersebut secara teknis dapat terwujud dengan usul perubahan pasal yang dapat diajukan kembali oleh DPD dalam rapat MPR. Mengingat bahwa syarat perubahan UUD 1945 sendiri dimulai dengan usul perubahan pasal yang diajukan oleh ⅓ unsur dari MPR. Anggota DPD yang terdiri atas 136 anggota apabila kompak mengajukan maka syarat ⅓ tersebut terpenuhi.

Terlepas realistis atau tidaknya wacana tersebut, harapan atas penguatan kelembagaan KPK harus tetap disuarakan. Sekalipun sistem bikameral yang lemah masih diterapkan, berharap kepada kelembagaan DPD adalah salah satu harapan yang cukup mungkin untuk diteruskan, tinggalah badan parlemen ini lebih bijak dalam menanggapi aspirasi-aspirasi seperti ini. Be strong, KPK! ()