Kekerasan Berbasis Gender Online: Apakah Benar-Benar Tidak Ada Keadilan Bagi Korban?

Oleh : Anggarda 

Fenomena penegakkan hukum dalam artikel sebelumnya Kekerasan Berbasis Gender Online: Ketika Hukum Membuat Korban Kekerasan Menjadi Korban Untuk Kedua Kalinya menunjukkan bahwa seorang korban KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) sangat rawan dipidanakan dengan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini karena masih kurang efektifnya payung hukum yang ada serta undang-undang yang berlaku memiliki muatan yang multitafsir sehingga justru dapat merugikan seorang korban KBGO.

Akan tetapi sebenarnya Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan hukum pidana yang meskipun tidak secara spesifik mengatur mengenai KBGO tapi memiliki keterkaitan dengan kejahatan baru ini, peraturan perundang-undangan tersebut diantaranya:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Ketentuan dalam KUHP yang terkait dengan kekerasan berbasis gender terdapat dalam pasal tentang penghinaan, pasal perbuatan tidak menyenangkan, serta beberapa pasal-pasal yang ada dalam Buku II KUHP BAB Tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Lebih lanjut pengaturan yang terkait dengan KBGO dalam KUHP diatur dalam Pasal-Pasal berikut:

  • Pasal281 (Melanggar kesusilaan secara umum)
  • Pasal 282 (Mempertunjukkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan)
  • 284 (Perbuatan cabul dengan kekerasan dan/ ancaman kekerasan)
  • 292 (Perbuatan cabul dengan sesama jenis)
  • 293 (Perbuatan cabul pada anak-anak yang dibarengi dengan penghasutan atau penyesatan)
  • 294 dan 295 (Perbuatan cabul yang dalam relasi keluarga, pendidikan, dan anak-anak, serta dalam relasi jabatan/profesi)
  • 296 (Memudahkan perbuatan cabul)
  • 297 (Perdagangan wanita dan anak laki-laki)
  • 310 (Penghinaan secara tertulis)
  • 315 (Penghinaan ringan/dilakukan tidak dengan tertulis)
  • 335 (Perbuatan tidak menyenangkan)

Karena KUHP merupakan hukum lex generalis selama belum ada aturan hukum yang secara khusus mengatur tindak pidana tertentu KUHP masih dapat dikenakan, seperti halnya KBGO yang belum memiliki Undang-Undang spesifik juga bisa menggunakan KBGO. Salah satu contohnya adalah kasus Baiq Nuril dimana Nuril mencoba melaporkan Muslim (Kepala sekolah yang melakukan pelecehan) menggunakan pasal 294 yang memuat perbuatan cabul atasan kepada bawahan.