KAWIN KONTRAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA

oleh : Muhammad Arief Nasyrah

Internship Advokat Konstitusi

Perkawinan merupakan salah satu bagian terpenting dari siklus kehidupan manusia, dimana dua orang dari jenis kelamin yang berbeda dipertemukan dengan syarat dan hukum-hukum yang berlaku untuk satu tujuan yang sama, yakni membentuk sebuah keluarga dalam jangka waktu yang tidak terbatas dan berlaku seumur hidup. Perkawinan di latar belakangi adanya perasaan saling mencintai satu sama lain, rasa cinta inilah yang kemudian mendorong seseorang untuk berkomitmen menuju mahligai kehidupan rumah tangga.

Di Indonesia sendiri ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundangan negara yang khusus berlaku bagi warga negara Indonesia. Aturan perkawinan yang dimaksud adalah dalam bentuk Undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Namun demikian, meskipun telah ada peraturan mengenai hukum dan syarat melakukan perkawinan baik secara agama maupun pemerintahan, masih saja ada individu yang melakukan perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satu bentuk perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat dan hukum yang berlaku adalah kawin kontrak. Kawin kontrak memiliki pengertian “kenikmatan dan kesenangan”, jadi tujuan dari perkawinan tersebut hanya untuk memperoleh kesenangan seksual.